Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Batik Nasional 2 Oktober, Intip Perjalanannya hingga Diakui UNESCO

KOMPAS.com - Hari Batik Nasional jatuh pada 2 Oktober. Pemilihan tanggal ini bukan tanpa alasan, sebab pada tanggal itu lah Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menetapkan batik sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) milik Indonesia, menyusul keris dan wayang sebagai pendahulunya.

Jelang Hari Batik Nasional 2 Oktober, mari ikuti lagi perjalanan batik hingga ditetapkan sebagai warisan budaya dunia.

  • Motif Batik Larangan Keraton yang Tak Boleh Dipakai Orang Biasa
  • Motif Batik yang Boleh Dipakai dan yang Dilarang untuk Pernikahan

Perjalanan batik warisan budaya dunia

Secara singkat, berikut penjelasan tentang perjalanan penting batik Indonesia hingga ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya dunia:

  • 3 September 2008

Pada 3 September 2008, Pemerintah Indonesia mendaftarkan batik dalam jajaran daftar Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Takbenda UNESCO.

Lalu, berdasarkan proposal File Nomination Batik Indonesia Reference No. 00170, 2009 yang diajukan ke UNESCO pada 4 September 2008, disebutkan bahwa batik Indonesia berhasil masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO.

  • 9 Januari 2009

Pendaftaran batik sebagai Warisan Budaya Takbenda diterima UNESCO secara resmi pada tanggal ini.

  • 1-14 Mei 2009

Melansir laman Kemendikbud, tanggal 1-14 Mei 2009, UNESCO melakukan pengujian di Paris, Perancis terhadap batik yang diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda.

  • 30 September 2009

Pada 30 September 2009, UNESCO mengumumkan masuknya batik Indonesia dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia milik UNESCO.

  • 2 Oktober 2009

Akhirnya, pada 2 Oktober 2009, UNESCO resmi mengukuhkan batik Indonesia dalam daftar Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Berdasarkan Konvensi Internasional Perlindungan Warisan Budaya Takbenda Manusia 2003 (Convention for Safeguarding Intangible Culture Heritage Humanity 2003), pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa Warisan Budaya Takbenda diwujudkan antara lain dalam domain sebagai berikut:

Dari kelima domain tersebut, batik Indonesia memenuhi tiga domain.

Tiga domain tersebut mencakup tradisi dan ekspresi lisan, kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan, serta kemahiran kerajinan tradisional.

Oleh karena itu, melansir Kompas.com, Kamis (29/09/2022), Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi Presiden Indonesia saat itu, menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 pada 17 November 2009.

Dalam Keppres tersebut, ditetapkan bahwa Hari Batik Nasional diperingati tanggal 2 Oktober setiap tahun, yakni sebagai hari di mana batik diakui dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda.

https://travel.kompas.com/read/2022/09/30/120700627/hari-batik-nasional-2-oktober-intip-perjalanannya-hingga-diakui-unesco

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke