KOMPAS.com - Paspor menjadi dokumen berisi data diri ketika bepergian ke luar negeri, serta berlaku baik untuk orang dewasa maupun anak-anak.
Di dalam paspor, ada berbagai informasi mengenai pemegang paspor, antara lain negara asal, foto, nama lengkap, tanda tangan, dan informasi lainnya.
Berapa umur untuk membuat paspor?
Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus memiliki paspor, termasuk anak berusia di bawah 17 tahun dan bayi.
"Setiap WNI harus memiliki paspor sendiri untuk bepergian antar negara, tidak terkecuali bayi yang baru lahir," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).
Pendaftaran paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun bisa dilakukan secara manual di kantor imigrasi terdekat, maupun via aplikasi M-Paspor.
Adapun untuk bayi, tentu pengisian data permohonan harus dilakukan oleh orangtua, yang pilihannya telah tersedia di aplikasi tersebut.
Saat ini, terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus paspor anak?
Syarat dokumen mengurus paspor baru untuk anak
Dilansir dari laman resmi Imigrasi, Rabu (5/10/2022), berikut dokumen pembuatan paspor baru anak:
Adapun surat pernyataan orangtua ini memiliki sejumlah ketentuan sesuai kondisi anak, seperti dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (1/10/2022):
Cara mengajukan paspor baru anak
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Sementara itu, untuk permohonan secara manual atau datang langsung ke kantor imigrasi, bisa mengikuti prosedur berikut ini:
Tahap penerbitan paspor
Terkait mekanisme penerbitan paspor, dilakukan dengan tahap sebagai berikut:
Biaya pembuatan paspor anak
Paspor untuk dewasa dan paspor untuk anak tidak berbeda dari sisi harga. Perbedaan tarif hanya berasal dari perbedaan jenis paspor, biasa atau elektronik. Berikut rinciannya:
https://travel.kompas.com/read/2022/10/06/070800027/berapa-umur-yang-tepat-untuk-membuat-paspor-ini-ketentuannya