Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pertanyaan Saat Wawancara Paspor, Jangan Sampai Gagal Terbit

KOMPAS.com - Tahap wawancara di kantor imigrasi menjadi salah satu penentu yang memastikan diterbitkan atau tidaknya paspor seseorang.

Bagi masyarakat yang pertama kali akan mengurus paspor, mungkin ingin tahu, kira-kira ada pertanyaan apa saja yang diajukan oleh petugas saat wawancara pengurusan paspor nantinya?

Pertanyaan bagi wisatawan yang akan berlibur ke luar negeri

Bagi yang mengurus paspor dengan tujuan berlibur ke luar negeri, biasanya petugas akan bertanya beberapa hal, termasuk negara tujuan, destinasi wisata yang dituju, lama perjalanan, rekan seperjalanan hingga estimasi tanggal keberangkatan.

Untuk diketahui, negara tujuan adalah pertanyaan teratas yang diberikan petugas saat wawancara.

"Negara tujuan jadi pertanyaan pengantar ke pertanyaan selanjutnya, untuk memastikan pemohon paspor sudah punya gambaran mengenai perjalanan liburannya dan kesesuaiannya dengan keterangan yang diberikan," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Pertanyaan bagi pemohon yang akan sekolah di luar negeri

Sementara, bagi pemohon yang akan menempuh pendidikan di luar Indonesia, pertanyaan yang umumnya dilontarkan petugas antara lain berupa universitas tujuan, jurusan yang diambil, kota tempat tinggal hingga estimasi lama pendidikan.

  • Berapa Umur yang Tepat untuk Membuat Paspor? Ini Ketentuannya
  • Hindari Pakai Baju Putih Saat Bikin Paspor, Ini Alasannya

Terkadang petugas juga meminta letter of acceptance (LoA) dari universitas tujuan kepada pemohon untuk mendukung keterangan yang diberikan.

Pertanyaan bagi calon tenaga kerja Indonesia (CTKI)

Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis, adapun sejumlah pertanyaan bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.

Pertanyaan itu meliputi negara tujuan, kota tempat tinggal, pekerjaan yang rencana akan dilakukan, durasi kontrak, dan perusahaan yang memberangkatkan.

Untuk pengurusan paspor bagi CTKI, petugas biasanya memberikan pertanyaan yang lebih rinci.

"Mereka (CTKI) harus sudah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja di wilayah domisili masing-masing sebelum mengajukan permohonan paspor," tutur Achmad.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 tahun 2012 mengenai Penerbitan Paspor Bagi CTKI.

Petugas akan menggali sejauh mana pemohon memiliki gambaran akan pekerjaan yang akan dilakukannya di negara tujuan.

Pertanyaan-pertanyaan serupa juga akan diberikan kepada pemohon paspor yang terindikasi sebagai Calon TKI Non Prosedural, yang meskipun menyatakan maksud pengurusan paspornya untuk hal lain, namun terindikasi akan bekerja di luar negeri.

Alasan pertanyaan untuk CTKI lebih detail

Achmad pun menjelaskan mengapa pertanyaan kepada CTKI akan lebih detail saat wawancara membuat paspor.

"TKI atau Pekerja Migran Indonesia sangat rentan menjadi objek perdagangan manusia. Tidak sedikit TKI kita yang terlunta-lunta di negara tujuan karena izin kerjanya tidak lengkap sampai dibohongi Perusahaan yang memberangkatkan," terang Achmad.

Achmad menambahkan, untuk kasus TKI yang berangkat secara non-prosedural, akan sulit bagi negara memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak mereka, sebab tidak bekerja melalui jalur resmi.

"Ketika ditelusuri paspornya, tidak jarang data yang dilampirkan ternyata palsu atau dipalsukan. Akibatnya banyak yang didetensi di negara tujuan atau yang paling memprihatinkan, pulang-pulang tinggal nama. Tentu kita semua tidak ingin ini terjadi," kata dia.

Achmad menegaskan, bagi yang memberikan keterangan tidak benar dalam penerbitan paspor, terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 126 Huruf C, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

https://travel.kompas.com/read/2022/10/06/170500527/pertanyaan-saat-wawancara-paspor-jangan-sampai-gagal-terbit

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke