KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan, kolom tanda tangan di paspor menjadi pembicaraan.
Hal ini karena sejumlah negara menolak paspor Indonesia yang tak dibubuhi tanda tangan pemegangnya untuk pengajuan visa ke negara tersebut, antara lain Jerman, Belanda, Belgia dan Luksemburg.
Lalu, bagaimana caranya agar para pemilik paspor Indonesia bisa mendapat pengesahan tanda tangan?
Syarat dan cara dapat pengesahan tanda tangan di paspor
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, menyampaikan, masyarakat Indonesia yang perlu mendapatkan pengesahan di paspornya bisa langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat.
"Masyarakat dapat langsung datang ke kantor imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Proses pengesahan selesai dalam satu hari kerja," kata Amran melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).
Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com, Sabtu (13/8/2022), Kepala Divisi Keimigrasian telah memerintahkan seluruh Kepala Kantor Imigrasi untuk mengakomodasi permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor Republik Indonesia tanpa kolom tanda tangan di halaman pengesahan, oleh Kepala Kantor atau pejabat imigrasi.
Sementara itu, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, saat mengajukan permohonan pengesahan tanda tangan ke kantor imigrasi, masyarakat hanya perlu membawa paspor dan KTP.
"Untuk syarat, bawa paspor sama KTP saja untuk verifikasi," kata Achmad saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/08/2022).
Mekanisme serupa juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Para WNI bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya.
"Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia," ujar Amran.
https://travel.kompas.com/read/2022/10/08/225755127/cara-dapat-pengesahan-tanda-tangan-di-paspor-indonesia