Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kereta Api Alami Keterlambatan, Penumpang Dapat Kompensasi?

KOMPAS.com - Baru-baru ini, ramai unggahan dari akun Twitter yang menceritakan kisahnya saat kereta yang ditumpangi terpaksa terhenti selama 8,5 jam. Ia mengaku pihak PT KAI hanya memberikan satu botol air mineral kecil selama masa menunggu. 

Informasi tersebut lantas diviralkan oleh banyak warganet, dengan sebagian besar mempertanyakan layanan dari pihak kereta api. 

Adapun diketahui keterlambatan sejumlah kereta api jarak jauh lintas selatan Jawa itu disebabkan oleh rel yang amblas di jalur Jeruk Legi-Kawungaten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (7/10/2022) hingga Sabtu (8/10/2022) kemarin. 

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya memberikan kompensasi berupa makanan dan minuman sesuai peraturan.

"Namun karena kondisi rangkaian kereta yang tertahan di tengah-tengah jalur KA, membuat akses untuk mendapatkan Service Recovery berupa makanan berat cukup sulit dan jika ada, jumlah makanan yang tersedia di sekitar jalur KA itu sangat terbatas," ujarnya, kepada Kompas.com, Minggu (9/10/2022). 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penumpang KA Argo Wilis yang mengunggah informasi tersebut telah mendapat Service Recovery berupa makanan berat yang diberikan secara bertahap di Stasiun Kroya dan Kutoarjo.

"PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan kereta api karena adanya kerusakan pada jalur KA yang diakibatkan tingginya curah hujan menyebabkan amblesan tanah sehingga sejumlah perjalanan KA terganggu," tambah Joni. 

Lantas, seperti apa kompensasi yang seharusnya didapatkan saat kereta api terlambat atau tertahan?

Kompensasi keterlambatan kereta api

Imbas gangguan yang terjadi, terdapat sejumlah kereta api yang tertahan hingga 8,5 jam atau lebih di tengah-tengah perjalanan.

Terkait adanya hambatan yang menyebabkan keterlambatan atau hal lainnya, penumpang wajib mendapatkan kompensasi sesuai aturan yang berlaku. 

"Sesuai aturan, pelanggan yang kedatangan perjalanan kereta apinya terlambat lebih dari lima jam berhak mendapatkan Service Recovery berupa makanan berat," ujar Joni. 

Sedangkan jika kedatangan perjalanan KA-nya mengalami kelambatan selama tiga jam, kata dia, maka penumpang berhak mendapatkan makanan ringan dan minuman.

"Namun hal tersebut kembali menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, terkait kesediaan di atas kereta dan di lingkungan sekitar stasiun," tuturnya. 


Adapun dikutip dari Peraturan Menteri Perbuhungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimun Angkutan Orang dengan Kereta Api (Permenhub 63/2019), dikatakan jika kompensasi keterlambatan Kereta adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

  1. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
  2. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila Kereta Api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

  1. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
  2. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
  3. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan sehingga Kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:

  • Intip Interior Djoko Kendil, Kereta Mewah Berusia Puluhan Tahun
  • Wisata di Balai Yasa Manggarai, Lihat Komponen dan Pemeliharaan Kereta Api

Untuk diketahui, sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan, KAI juga memberikan pengembalian bea tiket hingga 100 persen bagi penumpang yang terdampak.

Pembatalan dapat dilakukan hingga tujuh hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

"KAI memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para pelanggan atas ketidaknyamanan yang dirasakan. KAI berupaya sebaik mungkin untuk dapat memberikan service recovery sesuai ketentuan pada kesempatan pertama," tutup Joni. 

https://travel.kompas.com/read/2022/10/09/154802927/kereta-api-alami-keterlambatan-penumpang-dapat-kompensasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke