KOMPAS.com – Penumpang kereta api berhak menerima kompensasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) apabila terjadi keterlambatan.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 63 Tahun 2019.
Permenhub itu berisi tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Kejadian keterlambatan KA ini baru-baru ini terjadi akibat dampak rel ambles di Cilacap yang membuat beberapa perjalanan terhambat.
Kompensasi yang diterima penumpang jika KA terhambat
Berikut ini adalah kompensasi yang diterima penumpang jika kereta api yang ditumpanginya mengalami keterlambatan:
1. Keterlambatan KA antarkota lebih dari 1 jam
Penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapat pengembalian seluruh biaya tiket.
Jika tidak membatalkan tiket, penumpang wajib mendapat:
- Minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam
- Minuman dan makanan ringan-berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam
- Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan
- Penumpang bisa melanjutkan perjalanan dengan transportasi lain dan mendapat uang pengganti tiket
- Mendapat ganti rugi seharga tiket
https://travel.kompas.com/read/2022/10/10/100619227/kompensasi-yang-harus-diterima-penumpang-jika-perjalanan-ka-terhambat