Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kompensasi yang Harus Diterima Penumpang jika Perjalanan KA Terhambat

KOMPAS.com – Penumpang kereta api berhak menerima kompensasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) apabila terjadi keterlambatan.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 63 Tahun 2019.

Permenhub itu berisi tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Kejadian keterlambatan KA ini baru-baru ini terjadi akibat dampak rel ambles di Cilacap yang membuat beberapa perjalanan terhambat.

Kompensasi yang diterima penumpang jika KA terhambat

Berikut ini adalah kompensasi yang diterima penumpang jika kereta api yang ditumpanginya mengalami keterlambatan:

1. Keterlambatan KA antarkota lebih dari 1 jam

Penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapat pengembalian seluruh biaya tiket.

Jika tidak membatalkan tiket, penumpang wajib mendapat:

- Minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam

- Minuman dan makanan ringan-berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam

- Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan

- Penumpang bisa melanjutkan perjalanan dengan transportasi lain dan mendapat uang pengganti tiket

- Mendapat ganti rugi seharga tiket

https://travel.kompas.com/read/2022/10/10/100619227/kompensasi-yang-harus-diterima-penumpang-jika-perjalanan-ka-terhambat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke