Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2023, Ada 24 Hari

KOMPAS.com - Hari libur nasional dan cuti bersama 2023 resmi disahkan oleh pemerintah. Total hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan adalah 24 hari.

Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).

"Pemerintah telah menyepakati hari libur dan cuti bersama, tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) yang telah ditandatangani tiga kementerian terkait," ujar Muhadjir.

  • 10 Wisata Alam Surabaya, Cocok untuk Libur Akhir Pekan
  • Rekomendasi Tempat Wisata di Indonesia untuk Libur Sekolah

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 diteken oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Daftar libur nasional tahun 2023

Jumlah libur nasional 2023 adalah 15 hari. Berikut daftarnya:

Daftar cuti bersama tahun 2023

Sementara itu, cuti bersama tahun 2023 ada sembilan hari. Berikut daftarnya:

  • 23 Januari (Senin): Libur bersama Tahun Baru Imlek
  • 22 Maret (Rabu) : Libur bersama Hari Raya Nyepi
  • 16-21 April (Minggu-Jumat): Libur bersama Hari Raya Idul Fitri
  • 2 Juni (Jumat) : Libur bersama Hari Raya Waisak
  • 26 Desember (Selasa): Libur bersama Hari Raya Natal

"Sehingga, total jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 adalah sebanyak 24 hari," ujar Muhadjir.

Tahun ini, ia melanjutkan, ada tambahan cuti bersama pada hari raya Nyepi yaitu 22 Maret 2023.

Sayangnya, selama Oktober hingga Desember 2022 sudah tidak ada tanggal merah untuk hari libur nasional maupun cuti bersama.

Hari besar dalam tiga bulan ini adalah Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 8 Oktober lalu, namun jatuh pada hari Sabtu.

Sementara Hari Raya Natal 25 Desember jatuh pada hari Minggu.

Sementara, pada November 2022 tidak ada tanggal merah yang ditetapkan. 

Daftar hari nasional Oktober 2022 yang masih tersisa yaitu 16 Oktober Hari Parlemen Indonesia, 24 Oktober Hari Dokter Indonesia, 27 Oktober Hari Penerbangan Nasional dan Hari Listrik Nasional, 28 Oktober Hari Sumpah Pemuda, serta 30 Oktober Hari Keuangan Nasional. 

https://travel.kompas.com/read/2022/10/11/121239027/daftar-hari-libur-dan-cuti-bersama-2023-ada-24-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke