Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

23 Larangan Saat Naik KRL, Ada yang Bisa Dilaporkan Polisi!

KOMPAS.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memiliki sejumlah aturan terkait barang yang dilarang dibawa dan aktivitas yang tidak boleh dilakukan penumpang selama menggunakan commuterline (KRL).

Ketentuan ini dibuat guna menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama, serta menghindari kejadian kurang menyenangkan dalam perjalanan.

  • Bolehkah Jaga Bangku untuk Teman yang Akan Naik KRL? Ini Jawabannya
  • Apakah di KRL Tidak Boleh Mengobrol dan Bertelepon? Ini Penjelasannya

Salah satunya, jika penumpang kedapatan membawa barang yang dilarang oleh aturan perundang-undangan, pihak KCI akan langsung menyerahkan penumpang yang bersangkutan ke pihak berwajib (polisi). Misalnya, jika membawa narkotika.

"Kalau (membawa) narkotika sejenisnya, langsung kami serahkan ke pihak berwajib," kata External Relations and Corporate Image Care PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan kepada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

23 larangan naik KRL

Berikut sejumlah aturan dan larangan saat naik KRL, yang berlaku untuk seluruh area operasional.

  1. Dilarang memanjat
  2. Dilarang bermain papan luncur
  3. Dilarang membawa masuk sepeda (bukan sepeda lipat)
  4. Dilarang membawa masuk sepeda motor
  5. Dilarang membawa benda berbau tajam
  6. Dilarang membawa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  7. Dilarang membawa senjata jenis apa pun
  8. Dilarang membawa binatang
  9. Dilarang membawa benda mudah terbakar
  10. Dilarang melakukan aksi vandalisme (merusak)
  11. Dilarang melakukan pelecehan seksual
  12. Dilarang berjalan di atas rel kereta
  13. Dilarang makan dan minum
  14. Dilarang merokok
  15. Dilarang tidur berbaring
  16. Dilarang mengamen
  17. Dilarang bersandar di pintu dan tempat-tempat yang dilarang lainnya
  18. Dilarang berjualan
  19. Dilarang mengeluarkan kursi lipat
  20. Dilarang membuang sampah sembarangan
  21. Tempat duduk hanya untuk duduk
  22. Harap berjalan atau jangan berlari
  23. Dilarang memotret*

Adapun terkait larangan memotret, berlaku untuk di area yang dapat membahayakan pengguna saja.

"Semua jenis kamera boleh (dipakai), yang gak boleh itu pakai tripod, kecuali wartawan yang liputan. Area yang nggak boleh pastinya di rel, area yang membahayakan pengguna. (Penumpang harus) berdiri tetap di belakang garis kuning," ucap Leza.

Larangan menjaga tempat duduk untuk orang lain di KRL

Selain itu, Leza juga menyampaikan bahwa penumpang tidak diperkenankan untuk menjaga bangku kosong untuk orang lain di KRL agar tidak ditempat penumpang lain.

Sebab, semua penumpang berhak menempati tempat duduk di KRL. Khusus untuk tempat duduk prioritas, maka yang berhak duduk adalah mereka yang masuk kelompok prioritas, seperti orang tua, anak, ibu hamil, serta penyandang disabilitas.

"Sebetulnya kalo tag-in tempat itu tidak boleh, ya. Siapa pun boleh duduk, namun sesuai dengan prioritasnya, kalau di tempat duduk yang bertuliskan prioritas artinya ya untuk pengguna prioritas," ujar Leza kepada Kompas.com, Selasa (11/12/2022).

"Kalau memang melihat langsung kejadian tersebut bisa langsung dilaporkan ke petugas di dalam commuter line-nya. Nanti petugas kami akan membantu," tuturnya.

https://travel.kompas.com/read/2022/10/12/113100927/23-larangan-saat-naik-krl-ada-yang-bisa-dilaporkan-polisi-

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pameran Pembangunan Terbesar Tahunan di Kulon Progo Digelar 13-28 Oktober 2023

Pameran Pembangunan Terbesar Tahunan di Kulon Progo Digelar 13-28 Oktober 2023

Travel Update
Jadwal Kereta Cepat Whoosh Rute Halim-Padalarang-Tegalluar PP

Jadwal Kereta Cepat Whoosh Rute Halim-Padalarang-Tegalluar PP

Travel Update
Face Recognition di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Berlaku Hari Ini

Face Recognition di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Berlaku Hari Ini

Travel Update
Cara Naik Kereta Cepat Whoosh, Gratis sampai 7 Oktober 2023

Cara Naik Kereta Cepat Whoosh, Gratis sampai 7 Oktober 2023

Travel Tips
Batik Banyak Dikenakan Tokoh Dunia, Diharapkan Bisa Tingkatkan Ekspor

Batik Banyak Dikenakan Tokoh Dunia, Diharapkan Bisa Tingkatkan Ekspor

Travel Update
Ekspor Batik Belum Signifikan, Menparekraf Dorong Peningkatan 30 Persen

Ekspor Batik Belum Signifikan, Menparekraf Dorong Peningkatan 30 Persen

Travel Update
Rumah Batik Palbatu di Tebet: Lokasi, Jam Buka, dan Tarif Workshop

Rumah Batik Palbatu di Tebet: Lokasi, Jam Buka, dan Tarif Workshop

Travel Tips
5 Tips Berkunjung ke Museum Tekstil di Jakarta, Datang Lebih Awal

5 Tips Berkunjung ke Museum Tekstil di Jakarta, Datang Lebih Awal

Travel Tips
India Bakal Larang Pilot Pakai Parfum?

India Bakal Larang Pilot Pakai Parfum?

Travel Update
Jakarta Pernah Punya Kampung Batik, Kini Sudah Tiada

Jakarta Pernah Punya Kampung Batik, Kini Sudah Tiada

Travel Update
Hari Batik Nasional 2 Oktober 2023, Museum Batik Indonesia di TMII Diresmikan

Hari Batik Nasional 2 Oktober 2023, Museum Batik Indonesia di TMII Diresmikan

Travel Update
KAI Akan Luncurkan Kereta Mewah Kompartemen, Ini Fasilitasnya

KAI Akan Luncurkan Kereta Mewah Kompartemen, Ini Fasilitasnya

Travel Update
Wayang Jogja Night Carnival Digelar 7 Oktober 2023, Bawakan Cerita Karangan Sri Sultan HB X

Wayang Jogja Night Carnival Digelar 7 Oktober 2023, Bawakan Cerita Karangan Sri Sultan HB X

Travel Update
Pohon Robin Hood 300 Tahun di Inggris Ditebang, Pelakunya Ditahan Polisi

Pohon Robin Hood 300 Tahun di Inggris Ditebang, Pelakunya Ditahan Polisi

Travel Update
Cara Berkunjung ke Museum Tekstil Jakarta, Coba Ikut Membatik

Cara Berkunjung ke Museum Tekstil Jakarta, Coba Ikut Membatik

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke