Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Aturan Baru Umrah bagi Jemaah Asal Indonesia

KOMPAS.com - Pergi ibadah umrah kini semakin dipermudah. Tercatat ada tiga aturan baru umrah bagi jemaah asal Indonesia, termasuk di antaranya penghapusan syarat mahram bagi jemaah perempuan.

"Kami sudah mempersiapkan berbagai upaya untuk meringankan prosedur jemaah haji," ungkap Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi, Tawfiq Al-Rabiah dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Sedikitnya, ada tiga aturan baru umrah bagi jemaah Indonesia, berikut rinciannya:

1. Tidak ada syarat mahram

Sebelumnya, jemaah umrah harus didampingi mahram di dalam perjalanannya. Kini, setiap orang dimungkinkan pergi umrah secara mandiri, termasuk perempuan.

"Bebas umrah tanpa mahram, bisa melakukan registrasi mandiri. Perempuan dapat melakukan perjalanan (umrah) secara pribadi dan mandiri," ucapnya.

Hal ini menjadi bagian dari upaya memberikan layanan haji dan umrah yang lebih baik, termasuk bagi jemaah perempuan.

Secara terpisah, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa hal itu dilakukan karena banyaknya jumlah jemaah perempuan yang pergi umrah.

"Karena jemaah haji perempuan kita (Indonesia) lebih banyak," kata Yaqut usai pertemuannya dengan Tawfiq Al-Rabiah di kantor Kementerian Agama, Senin.

2. Masa berlaku visa menjadi 90 hari

Arab Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah menjadi 90 hari, dari semula hanya 30 hari.

Durasi tersebut memungkinkan para jemaah umrah mengunjungi tempat-tempat selain Mekkah dan Madinah.

3. Penghapusan syarat kesehatan

Salah satu aturan baru umrah juga berkaitan dengan syarat kesehatan. Arab Saudi menghapus syarat-syarat kesehatan bagi jemaah umrah, termasuk jemaah asal Indonesia.

Ini juga termasuk vaksinasi meningitis yang selama ini menjadi salah satu syarat kesehatan ibadah haji dan umrah.

"Tidak ada persyaratan kesehatan seperti sebelumnya," kata Tawfiq Al-Rabiah.

Selain itu, tidak ada batasan usia calon jemaah umrah dari yang semula ditetapkan maksimal 65 tahun.

https://travel.kompas.com/read/2022/10/24/190400227/3-aturan-baru-umrah-bagi-jemaah-asal-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke