KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di sejumlah titik, mulai 12 sampai 17 November 2022.
Kebijakan ini sehubungan dengan penyelenggaraan Presidensi G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
"Ya, benar, untuk mengurangi mobilitas masyarakat di jalur-jalur menuju venue G20 agar lancar," kata Gubernur Bali I Wayan Koster saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/10/2022).
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun. PPKM yang dimaksud berupa penertiban arus lalu lintas guna memperlancar akses para delegasi nantinya.
Ketentuan PPKM di Bali saat G20
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20.
https://travel.kompas.com/read/2022/10/27/184013427/bali-ppkm-tanggal-12-17-november-2022-lancarkan-g20