Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Ziarah di Gunung Tidar Magelang, Ada yang Tidak Boleh Memotret

KOMPAS.com – Gunung Tidar yang berada di Kota Magelang, Jawa Tengah dikenal akan wisata religinya.

Itu karena terdapat beberapa maqom atau petilasan (tempat singgah) tokoh zaman dahulu di gunung ini.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/11/2022), ada 4 petilasan di Gunung Tidar yang biasa dikunjungi peziarah.

Keempatnya adalah Petilasan Syekh Subakir, Kyai Sepanjang, serta dua di kawasan puncak, yakni Pangeran Purbaya dan Eyang Semar.

Saat Kompas.com berkunjung ke Gunung Tidar pada Rabu (26/10/2022), tampak puluhan peziarah yang tengah berkunjung.

Aturan ziarah di Gunung Tidar

Jika ingin berziarah ke Gunung Tidar Magelang, maka ada beberapa aturan yang harus dipatuhi.

Aturan berikut ini tertulis di sekitar petilasan yang disampaikan juru kunci maqom, yakni Sutijah:

1. Peziarah harus berpakaian dan berperilaku sopan

2. Peziarah wajib menjaga kebersihan lingkungan maqom

3. Peziarah dilarang makan di dalam maqom

4. Peziarah dilarang tidur di ruangan maqom

5. Peziarah dilarang melompati pagar

6. Bila masuk ruangan maqom, alas kaki harap dilepas

Adapun selain 6 aturan tersebut, masih ada 1 aturan yang hanya ada di Petilasan Eyang Semar.

Aturan itu adalah jika pengunjung masuk ke dalam area Petilasan Eyang Semar, maka ia dilarang menggunakan perangkat kameranya untuk memotret maupun merekam.

https://travel.kompas.com/read/2022/11/01/082632527/aturan-ziarah-di-gunung-tidar-magelang-ada-yang-tidak-boleh-memotret

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke