Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

WNA Pertama Pengguna e-VOA Tiba di Indonesia, Tidak Perlu Antre

KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) pertama yang menggunakan electronic Visa on Arrival (e-VOA) tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada Jumat (4/11/2022) malam. 

“Saya ke sini untuk pertemuan bisnis di Jakarta. Saya bisa mengajukan e-VOA dari negara saya dan cukup mudah,” kata WNA tersebut yang bernama Guo Jinpeng, dikutip dari keterangan resmi yang Kompas.com terima, Sabtu (5/11/2022).

  • Imigrasi Bakal Terapkan Electronic Visa on Arrival, Lebih Praktis
  • Bayar Visa Akan Bisa Melalui Kartu Kredit dan Debit

Ia menyampaikan, dirinya merasa terbantu dengan kehadiran e-VOA karena dapat mengajukannya di bandara melalui ponselnya tanpa harus mengantre.

Adapun Guo mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.55 WIB, setelah naik pesawat Cathay Pasific CX797 dari Hong Kong.

WNA asal Republik Rakyat China (RRC) ini memegang e-VOA indeks B213 yang terbit pada Kamis (03/11/2022). Hal tersebut sekaligus menjadikannya WNA pertama yang memasuki Indonesia dalam masa uji coba implementasi e-VOA.

Cara ajukan e-VOA lewat situs web

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan bahwa e-VOA saat ini masih dalam tahap uji coba sebelum diluncurkan secara resmi.

Untuk mengajukan e-VOA, WNA perlu mendaftarkan permohonan visanya melalui situs web molina.imigrasi.go.id terlebih dahulu.

  • Imigrasi: Visa on Arrival Indonesia Dilakukan Tanpa Perantara
  • Daftar Negara Subyek Visa on Arrival Indonesia dan Daftar TPI

Jika permohonannya disetujui, mereka tinggal melakukan pembayaran secara daring dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Setelah pembayaran dilakukan, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas. Jika permohonan disetujui, maka akan dikirimkan melalui aplikasi.

Selanjutnya WNA tinggal mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk wilayah Indonesia.

“Tujuan inovasi e-VOA adalah memudahkan orang asing pengguna Visa on Arrival sehingga bisa mempercepat alur kedatangannya. Hal ini karena orang tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan,” jelas Achmad.

Daftar 26 negara yang bisa ajukan e-VOA

Menurut Achmad, sejauh ini hanya WNA dari 26 negara yang diperbolehkan untuk mengajukan e-VOA. Berikut adalah negara-negara yang dimaksud:

Dalam masa uji coba, WNA pemegang e-VOA hanya diperbolehkan masuk melalui dua pintu kedatangan, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali yang sudah menyediakan jalur antrean khusus e-VOA.

Para pemegang e-VOA tersebut wajib membayar biaya sebesar Rp500.000, serta akan diizinkan untuk tinggal di Indonesia selama 30 hari dengan opsi perpanjangan 30 hari yang bisa dilakukan di kantor imigrasi.

e-VOA hanya dapat digunakan paling lambat 30 hari setelah pembayaran dilakukan. WNA pemegang e-VOA diizinkan tinggal di Indonesia untuk transit, kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan rapat.

“Kami berharap dengan sistem e-VOA ini tidak hanya akan meningkatkan kunjungan wisatawan asing di sektor pariwisata, tetapi juga bisa mendorong investasi serta pembukaan lapangan kerja baru di Indonesia,” pungkas Achmad.

https://travel.kompas.com/read/2022/11/05/183113327/wna-pertama-pengguna-e-voa-tiba-di-indonesia-tidak-perlu-antre

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke