KOMPAS.com – Pembayaran untuk visa, termasuk electronic Visa on Arrival (e-VOA) dan electronic Visa (e-Visa), akan bisa menggunakan metode payment getaway, sehingga dapat melalui kartu kredit dan debit.
“Payment gateway kali ini khusus untuk pembayaran visa. (Pembayaran) yang saat ini dimungkinkan adalah melalui kartu kredit dan debit Mastercard, Visa, dan JCB,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dikutip dari keterangan resmi yang Kompas.com terima, Sabtu (5/11/2022).
Metode pembayaran ini mengacu terhadap Peraturan Nomor 157/PMK.02/2022 yang mengatur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, serta berlaku sejak Jumat (4/11/2022).
Adapun sistem pembayaran ini rencananya akan diluncurkan bersamaan dengan peresmian e-VOA pada Rabu (09/11/2022).
Sebagai informasi, Payment gateway merupakan mekanisme yang membaca dan mentransfer informasi pembayaran dari pelanggan ke rekening bank penyedia.
Sistem ini berperan dalam menangkap data, memastikan dana tersedia, dan membuat penyedia dibayar.
Menurut Widodo, penerapan payment gateway dapat mengurai bottleneck (kepadatan) yang terjadi di antrean pembayaran Visa on Arrival di konter bank.
“Mohon diingat bahwa karena ini pembayaran internasional, kurs yang berlaku adalah kurs pada hari tersebut dan ada biaya administrasi yang akan dikenakan pada transaksi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, metode pembayaran visa hanya bisa melalui kode billing dan tunai untuk Visa on Arrival.
https://travel.kompas.com/read/2022/11/05/220600027/bayar-visa-akan-bisa-melalui-kartu-kredit-dan-debit