Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bayar Visa Akan Bisa Melalui Kartu Kredit dan Debit

KOMPAS.com – Pembayaran untuk visa, termasuk electronic Visa on Arrival (e-VOA) dan electronic Visa (e-Visa), akan bisa menggunakan metode payment getaway, sehingga dapat melalui kartu kredit dan debit.

“Payment gateway kali ini khusus untuk pembayaran visa. (Pembayaran) yang saat ini dimungkinkan adalah melalui kartu kredit dan debit Mastercard, Visa, dan JCB,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dikutip dari keterangan resmi yang Kompas.com terima, Sabtu (5/11/2022).

  • WNA Pertama Pengguna e-VOA Tiba di Indonesia, Tidak Perlu Antre
  • Daftar 26 Negara yang Bisa Ajukan Electronic Visa on Arrival

Metode pembayaran ini mengacu terhadap Peraturan Nomor 157/PMK.02/2022 yang mengatur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, serta berlaku sejak Jumat (4/11/2022).

Adapun sistem pembayaran ini rencananya akan diluncurkan bersamaan dengan peresmian e-VOA pada Rabu (09/11/2022).

Sebagai informasi, Payment gateway merupakan mekanisme yang membaca dan mentransfer informasi pembayaran dari pelanggan ke rekening bank penyedia.

Sistem ini berperan dalam menangkap data, memastikan dana tersedia, dan membuat penyedia dibayar.

Menurut Widodo, penerapan payment gateway dapat mengurai bottleneck (kepadatan) yang terjadi di antrean pembayaran Visa on Arrival di konter bank.

  • Imigrasi Luncurkan Second Home Visa, Simak Biayanya
  • Visa on Arrival bagi WNA Hanya Berlaku untuk 6 Kegiatan, Apa Saja?

“Mohon diingat bahwa karena ini pembayaran internasional, kurs yang berlaku adalah kurs pada hari tersebut dan ada biaya administrasi yang akan dikenakan pada transaksi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, metode pembayaran visa hanya bisa melalui kode billing dan tunai untuk Visa on Arrival.

https://travel.kompas.com/read/2022/11/05/220600027/bayar-visa-akan-bisa-melalui-kartu-kredit-dan-debit

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke