Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Check In Pesawat

KOMPAS.com - Untuk melakukan perjalanan naik pesawat, calon penumpang harus melakukan check in terlebih dahulu.

Dalam proses check in, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai penanda dan verifikasi calon penumpang. Dokumen ini berupa identitas diri.

Dokumen identitas diri ini perlu disiapkan sebelum melakukan check in agar nantinya tidak menimbulkan antrean yang lama.

Jangan sampai pula kamu gagal melakukan penerbangan karena ada dokumen yang ternyata tidak dibawa.

4 Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Check-In

Berikut ini Kompas.com rangkum dokumen apa saja yang wajib kamu siapkan sebelum check in pesawat:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dibawa saat hendak check in pesawat karena berfungsi sebagai tanda pengenal penumpang.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 TAHUN 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Pasal 19.

Sebab sebelum melakukan check in, ada pemeriksaan identitas penumpang. Hal ini guna memastikan apakah pelaku perjalanan yang tertera di tiket sesuai dengan kartu identitasnya.

Pengecekkan KTP ini berlaku untuk check in penerbangan domestik maupun internasional, dan seluruh kelas pesawat.

2. Sertifikat Vaksin

Untuk dapat melakukan perjalanan wisata dengan pesawat, dokumen seperti sertifikat vaksin Covid-19 masih diperlukan pada masa pandemi.

Dilansir dari Kompas.com (03/08/2022), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022.

Surat edaran ini meliputi aturan untuk menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil tes RT-PCR atau antigen.

Calon penumpang diimbau menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga tidak perlu mencetak sertifikat vaksin Covid-19.

3. Paspor (khusus perjalanan luar negeri)

Bagi seluruh pelaku perjalanan ke luar negeri, paspor sangat dibutuhkan untuk melakukan check in. Termasuk di antaranya anak-anak dan bayi di bawah dua tahun.

Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), paspor merupakan dokumen perjalanan yang di dalamnya tercantum identitas diri pemegang, meliputi nama, tempat-tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor, dan masa berlaku paspor.

Dikutip dari laman Cathaway Pasific, paspor yang digunakan untuk check in pesawat tentu harus yang masih berlaku masa periodenya.

Beberapa negara memiliki kebijakan yang mengharuskan pengunjungnya untuk menggunakan paspor yang masih aktif selama 3 atau 6 bulan setelah akhir perjalanan.

4. Visa (khusus perjalanan ke luar negeri)

Untuk berkunjung ke beberapa negara tertentu, seperti Jepang, Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Australia, pelaku perjalanan harus memiliki visa terlebih dahulu sebelum check in.

Dilansir dari Kompas.com (22/04/2022), visa merupakan suatu dokumen berupa stiker yang dibutuhkan sebagai bukti perizinan seseorang untuk dapat mengunjungi suatu negara sesuai jenis perjalanan, seperti visa kunjungan, khusus, transir, dan juga diplomatik/tugas negara.

Visa yang dibutuhkan tergantung pada tujuan negara dan juga penerbangan lanjutan. Bisa juga para penumpang mengajukan permohonan visa secara langsung di kantor konsulat negara terkait.

https://travel.kompas.com/read/2022/11/06/190700127/4-dokumen-yang-perlu-disiapkan-untuk-check-in-pesawat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke