Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Kereta Api Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023

KOMPAS.com - Jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengimbau calon penumpang untuk merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk memerhatikan syarat naik kereta api.

"Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Sabtu (12/11/2022).

  • Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli
  • Cara Naik Kereta Api Jarak Jauh, Jangan Bingung

Sebagai informasi, PT KAI Daop 1 Jakarta telah membuka penjualan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) secara bertahap mulai Senin (7/11/2022) lalu. Periode Angkutan Nataru yang ditetapkan adalah keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.

Tiket kereta api nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, situs web kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Syarat naik kereta api terbaru, wajib vaksin booster

Calon penumpang diimbau teliti dalam memilih tanggal dan rute, serta dalam memasukkan data diri saat melakukan pemesanan.

Adapun syarat naik kereta yang berlaku saat ini mengacu terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022.

"Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua," ujar Eva.

Berikut syarat lengkap naik kereta api jarak jauh sesuai SE Nomor 84 Tahun 2022:

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Calon penumpang berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

PT KAI juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.

Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

https://travel.kompas.com/read/2022/11/12/163825227/syarat-naik-kereta-api-jelang-libur-natal-dan-tahun-baru-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke