Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imigrasi Uji Coba Multiple Entry Visa, WNA Bisa Mudah Keluar-Masuk Indonesia

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi melakukan uji coba kembali Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa mulai Selasa (22/11/2022). Sebelumnya visa ini sempat ditutup akibat pandemi Covid-19.

VKBP merupakan jenis visa yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk keluar dan masuk wilayah Indonesia selama setahun. Setiap kali masuk ke wilayah Indonesia, mereka bisa tinggal selama 60 hari.

  • Kemenparekraf Berharap Electronic Visa on Arrival Diperluas
  • Daftar 26 Negara yang Bisa Ajukan Electronic Visa on Arrival

“Untuk VKBP dikenakan biaya yakni sebesar Rp 3 juta per orang/tahun sehingga orang asing tersebut bisa bolak-balik ke Indonesia tanpa perlu melakukan perpanjangan izin tinggalnya,” ujar Widodo, melalui keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com, Selasa (22/11/2022).

Sebagai informasi, VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia, tetapi dapat digunakan untuk melakukan sejumlah kegiatan yaitu wisata, pembicaraan bisnis, rapat, tugas pemerintahan, pembelian barang, alasan kemanusiaan, dan transit.

Uji coba multiple entry visa untuk bidik pebisnis

Menurutnya, uji coba ini bertujuan mendukung para pebisnis global, calon investor, dan miliarder dunia agar lebih mudah bolak-balik ke Indonesia, termasuk bagi yang memiliki mobilitas tinggi.

Orang asing pelaku bisnis yang mengajukan VKBP, lanjutnya, harus memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.

Pengajuan VKBP dapat dilakukan oleh penjamin secara daring via situs visa-online.imigrasi.go.id atau melalui perwakilan RI di luar negeri.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan VKBP adalah sebagai berikut:

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 bulan.

2. Surat penjaminan dari penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata.

3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito tiga bulan terakhir milik orang asing atau penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya 2.000 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 31,4 juta).

4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

5. Pas foto berwarna terbaru minimal diambil tiga bulan terakhir dengan latar putih.

  • Visa on Arrival bagi WNA Hanya Berlaku untuk 6 Kegiatan, Apa Saja?
  • Tarif Second Home Visa, WNA Bisa Tinggal hingga 10 Tahun di Indonesia

Mengingat kondisi pandemi Covid-19, terdapat juga beberapa syarat tambahan sebagai berikut.

1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia.

2. Bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama berada di wilayah Indonesia.

“Kami berharap kebijakan keimigrasian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia,” pungkas Widodo.

https://travel.kompas.com/read/2022/11/22/150900127/imigrasi-uji-coba-multiple-entry-visa-wna-bisa-mudah-keluar-masuk-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke