Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ternyata Tidak Ada Penyebutan Kecamatan di Yogyakarta

KOMPAS.com - Hampir setiap daerah di Indonesia mempunyai kecamatan yang merupakan area administratif di bawah kabupaten. 

Namun, berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kamu tidak akan menemukan penyebutan kecamatan di Kota Gudeg tersebut. 

Sebagai gantinya, masyarakat Yogyakarta menyebut kecamatan dengan nama kapanewon dan kemantren.

Lantas, apa latar belakang dan makna dari penyebutan kapanewon dan kemantren tersebut? Berikut penjelasannya seperti dirangkum Kompas.com. 

Sejak 2020 

Perubahan penyebutan kecamatan di Yogyakarta menjadi kapanewon dan kemantren berlangsung mulai 2020 lalu. 

Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan. 

Adapun, sebutan kapanewon berlaku untuk kecamatan di wilayah kabupaten. Sedangkan, kemantren adalah sebutan untuk kecamatan di Kota Yogyakarta.

Selain itu, panggilan camat juga turut berubah menjadi panewu. 

“Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan sebagian urusan keistimewaan di kapanewon/kemantren dengan mencantumkan nomenklatur lokal yang meliputi, kapanewon untuk kecamatan di wilayah kabupaten, dan kemantren untuk kecamatan di wilayah kota,” bunyi pasal 4 ayat 1 Pergub DIY Nomor 25 Tahun 2019, dikutip Kompas.com, Selasa (22/11/2022). 

Sedangkan, kelurahan yang berada di wilayah Kota Yogyakarta tidak akan mengalami perubahan penyebutan. 

Perubahan nama tersebut diikuti dengan perubahan identitas penanda, seperti papan nama dan urusan administrasi lainnya. Meskipun penyebutan nama kelembagaan tersebut berubah, namun fungsi dan tugas pokoknya masih sama. 

Oleh sebab itu, saat berkunjung ke Yogyakarta kamu akan melihat tulisan kantor kapanewon atau kemantren, yang berarti kantor kecamatan. 

Latar belakang

Pemilihan nama kapanewon dan kemantren ternyata memiliki makna sejarah. Mengutip Kompas.com (1/12/2019), nama tersebut digunakan pada masa pemerintahan Kasultanan Yogyakarta.

Oleh sebab itu, pemerintah Yogyakarta ingin mengembalikan penamaan wilayah seperti pada zaman dahulu.

Pergub DIY Nomor 25 Tahun 2019 juga menyebutkan bahwa perubahan tersebut bagian dari bentuk keistimewaan Yogyakarta. 

Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY menyebutkan bahwa Yogyakarta mempunyai bentuk dan susunan pemerintahan istimewa.

Bersifat istimewa karena pemerintahan daerah di Yogyakarta merupakan keberlanjutan pemerintahan nagari kasultanan dan kadipaten, yang telah mengalami perubahan menyesuaikan dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan RI. 

Selain bentuk keistimewaan, perubahan penyebutan kecamatan yang menyesuaikan pada masa kasultanan Yogyakarta itu juga bentuk kearifan lokal.

Untuk diketahui, wilayah DIY terdiri atas satu kota dan empat kabupaten antara lain Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul.

https://travel.kompas.com/read/2022/11/22/221220927/ternyata-tidak-ada-penyebutan-kecamatan-di-yogyakarta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke