Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Menuju Jember dari Jakarta dengan Kereta Api, Ada 5 Pilihan Kota Transit

KOMPAS.com - Kabupaten Jember berada di titik strategis Jawa Timur yang berdekatan dengan Lumajang, Probolinggo, Bondowoso, dan Banyuwangi. Jarak Jember-Surabaya dapat ditempuh sekitar empat jam perjalanan dengan kereta api. 

"Cara terbaik menuju Jember saat ini bisa menggunakan kereta api," kata Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Jember, Harry Agustriono ditemui Kompas.com saat acara nobar Piala Dunia di Alun-alun Jember, Rabu (23/11/2022). 

Lokasi Stasiun Jember berada di pusat kota, tepatnya 700 meter dari Alun-alun Jember atau hanya perlu berjalan kaki sekitar lebih kurang 10 menit.

  • Bandara Jember Siap Beroperasi Kembali Pada Awal 2023
  • Jadwal dan Harga Tiket KA Blambangan Ekspres, Semarang-Banyuwangi PP

Ada lima kereta api yang melewati Jember dari kota Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Subraya, dan Malang.

Kereta api dengan rute pulang-pergi tersebut adalah KA Ranggajati yang melayani Cirebon - Jember, KA Sritanjung Ketapang yang melayani Banyuwangi - Lempuyangan, KA Tawangalun yang melayani Ketapang Banyuwangi - Malang Kota Lama, dan KA Probowangi Ketapang-Surabaya Gubeng. 

Kereta api terbaru ayang baru diluncurkan pada Desember 2022 adalah KA Blambangan Ekspres yang melayani rute Semarang Tawang - Ketapang Banyuwangi. 

Durasi tempuh kereta api dari Jakarta transit di Surabaya dan lanjut ke Jember, lebih kurang 14 jam. 

Selain kereta api, kamu juga bisa menumpang bus AKAP dari Jakarta atau travel dari Surabaya-Jember. 

Pemerintah Kabupaten Jember rencananya juga akan membuka kembali bandara mereka pada awal Januari 2023 dengan rute Jember-Surabaya PP. 

https://travel.kompas.com/read/2022/11/28/201500127/cara-menuju-jember-dari-jakarta-dengan-kereta-api-ada-5-pilihan-kota-transit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke