Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

WNA di Batam Sambut Second Home Visa, Makin Mudah Berinvestasi di Indonesia

BATAM, KOMPAS.com – Sejumlah pebisnis global dan investor di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ikuti kegiatan Coaching Clinic Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) yang dibina langsung oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

Kesempatan tersebut digunakan oleh para ekspatriat untuk menggali lebih dalam teknis, prosedur, hingga kemudahan dari kebijakan yang akan diberlakukan 24 Desember 2022 itu.

“Kebijakan second home visa disambut antusias para pebisnis global di Batam yang termasuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga memiliki peran strategis bagi pertumbuhan ekonomi," kata Widodo melalui rilis yang Kompas.com terima, Selasa (29/11/2022).

Apa itu second home visa?

Second home visa merupakan salah satu jenis visa yang dapat dipilih orang asing yang hendak tinggal di Indonesia selama lima atau 10 tahun dan tidak untuk bekerja.

Kebijakan yang didasarkan pada PP No. 48/2021 ini bertujuan mempermudah elite internasional atau investor dunia yang ingin melakukan observasi potensi bisnis dan mengurus perizinan investasi di Indonesia.

Agar dapat menggunakan second home visa, pemohon wajib menyetorkan proof of fund (bukti kepemilikan dana) sebesar Rp 2 miliar sebagai jaminan keimigrasian ke bank milik negara (BNI/BRI/Mandiri/BTPN).

Pemohon harus membuka akun rekeningnya sendiri dan tidak dapat mengambil dana tersebut sampai habis izin tinggalnya. Sebagai substitusi, WNA juga dapat melampirkan sertifikat kepemilikan properti mewah.

“Untuk mengajukan VKBP, orang asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri,” terang Widodo.

Ia melanjutkan, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan yakni sebesar Rp 3 juta per orang per tahun.

Direktur Utama PT Taman Resor Internet (BUPP KEK Nongsa) Mike Wiluan mengatakan, kebijakan second home visa memberikan kemudahan, terutama bagi WNA yang sudah lama tinggal dan berinvestasi di Indonesia.

“Mereka dapat tinggal dan mengembangkan bisnisnya tanpa hambatan berarti. Kebijakan ini juga makin membuka koneksi yang mulus antara Indonesia dengan pengusaha internasional dan menambah minat mereka mengembangkan usahanya di sini,” tutur Mike Wiluan.

Second home visa disambut antusias oleh ekspatriat

Sementara itu, pebisnis asal Skotlandia yang turut hadir dalam acara tersebut bernama Jim dan Jackie menyambut sangat baik kebijakan Second Home Visa. Keduanya telah tinggal di Indonesia sejak tahun 1994.

“Kami sangat senang dan ini adalah kebijakan yang bagus. Kami sudah lama tinggal di Indonesia dan memang berencana untuk menghabiskan masa tua kami di sini. Oleh karena itu, second home visa benar-benar memfasilitasi kebutuhan dan kegiatan kami,” ujar keduanya.

Pada kesempatan yang sama, WNA asal Australia bernama Graham yang sudah tinggal dan berinvestasi di Indonesia sejak 1997, mengaku antusias dengan kebijakan second home visa.

“Saya bahkan sudah mengajukan untuk second home visa. Saya bersemangat dengan kebijakan ini karena ingin tinggal dan memiliki kehidupan di Indonesia. Saya rasa kebijakan ini bisa berkontribusi dengan baik untuk perekonomian negara ini,” ungkap Graham.

Adapun manfaat second home visa adalah mendorong orang asing tertentu untuk berpartisipasi dalam peningkatan perekonomian Indonesia.

Kebijakan ini merupakan jalan tengah bagi WNA kalangan atas yang ingin terus berkarya di tengah situasi krisis yang melanda Benua Biru dan sebagai katalisator peningkatan pemasukan negara yang dapat dikelola untuk memajukan kehidupan masyarakat.

https://travel.kompas.com/read/2022/11/29/102715427/wna-di-batam-sambut-second-home-visa-makin-mudah-berinvestasi-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke