Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RKUHP Disahkan, Ranah Privat Turis Asing Akan Tetap Terjamin

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta wisatawan mancanegara (wisman) tidak ragu berkunjung ke Indonesia, setelah disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Menparekraf dalam keterangan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Jumat (9/12/2022). 

  • 20 Ide Wisata Akhir Tahun di Bali Selain Pantai, Ada Destinasi Baru
  • 10 Hidden Gem Bali, Wisata Anti-mainstream buat Libur Akhir Tahun

Sebagai informasi, salah satu pasal yang tengah dibicarakan di KUHP baru adalah pasal perzinaan. Dilaporkan Kompas.com, Kamis (8/12/2022), pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru.

Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ayat (2) berbunyi, terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Ranah privat wisatawan akan tetap terjamin

Menparekraf memastikan pemerintah tetap berpedoman bahwa ranah privat masyarakat, termasuk wisatawan, akan tetap terjamin.

Dengan begitu, kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia juga turut dijaga.

Menurut dia, pengesahan RKUHP menjadi UU ini adalah wujud berjalannya sistem negara yang konstitusional, yang mana tujuan utamanya untuk melindungi masyarakat Indonesia. Adapun regulasi tersebut baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan.

"Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama," tuturnya.

Perbedaannya, lanjutnya, hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan, atau dengan kata lain delik aduan. 

  • Alasan Indonesia Fokus Bidik Turis Asal Arab Saudi
  • Geliat Wisata di Sikka NTT, Turis Asing Mulai Datang

"Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi (perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan) juga bersifat delik aduan sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung," ujar Menparekraf.

Adapun aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orangtua atau anaknya.

"Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum," kata dia. 

Untuk diketahui, pemerintah bersama stakeholder (pemangku kepentingan) terkait sedang menyusun aturan detail dan prosedur operasional standar (SOP) aktivitas wisata, yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung. 

Di samping itu, sosialisasi juga terus dilakukan. Tidak hanya ke kalangan industri pariwisata, namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.

"Kemenparekraf meyakinkan seluruh wisatawan yang ingin berkunjung, untuk tidak ragu berlibur dan melakukan aktivitas wisata di Indonesia, bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia akan tetap menjamin ruang privat masyarakat dan seluruh wisatawan yang berkunjung," ujarnya.

https://travel.kompas.com/read/2022/12/10/060500527/rkuhp-disahkan-ranah-privat-turis-asing-akan-tetap-terjamin

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke