Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Deposit Rp 2 Miliar Visa Second Home Bikin Resah WNA di Bali

KOMPAS.com - Kebijakan deposit visa second home untuk izin warga negara asing tinggal di Indonesia hingga 5-10 tahun dikatakan membuat banyak orang asing di Bali merasa khawatir dirinya akan diusir.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Sub Koordinator Bidang Promosi Dinas Pariwisata Bali I Ketut Yadnya Winarta, di sela-sela Rakornas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

  • Tarif Second Home Visa, WNA Bisa Tinggal hingga 10 Tahun di Indonesia
  • Multiple Entry Visa Resmi Berlaku di Kepulauan Riau

Menurutnya, keresahan muncul setelah banyak turis yang merasa diberi peringatan untuk segera menyiapkan deposit sebesar Rp 2 miliar demi mendapatkan visa second home.

"Semenjak ada kebijakan visa second home, ada sedikit keresahan dari wisatawan yang sudah lama tinggal di Bali, mereka agak khawatir dengan kebijakan visa second home yang mewajibkan deposit Rp 2 miliar kepada wisatawan yang ingin mendapat visa tersebut," ujar Ketut. 

Saat ini, kata dia, banyak wisatawan di Bali yang menggunakan visa retirement yang mirip dengan visa second home.

Sebagian turis menilai ketentuan deposit memberatkan dan khawatir mereka bakal dideportasi.

"Jadi, mereka merasa agak terusir, karena mereka kalau diminta untuk mendapatkan uang Rp 2 miliar buat deposit, mungkin tidak punya. Tapi kalau income mereka cukup tinggi bisa tinggal di Bali," imbuhnya. 

Ia berpendapat, kebijakan visa second home yang diluncurkan Dirjen Imigrasi seharusnya dapat menarik orang-orang mampu agar bisa tinggal di Indonesia.

Ia berpesan kepada pihak imigrasi agar dapat memberikan sosialisasi informasi yang jelas bagi para wisatawan sehingga tidak ada informasi yang simpang siur.

"Jadi, mohon kepada pihak imigrasi ada sosialisasi yang lebih jelas kepada wisatawan, khususnya yang akan memanfaatkan visa second home. Bagaimana sebenarnya teknis yang jelas bagi mereka, agar tidak ada kesimpangsiuran," tutur Ketut. 

Menurut dia, wisatawan yang sudah lama tinggal di Indonesia bisa diberikan kebijakan khusus agar tidak dipulangkan ke negaranya. Sebab, menurut Ketut, banyak dari mereka yang bekerja sekaligus membantu ekonomi lokal. 

Diharapkan pula tidak ada peringatan yang bersifat kurang jelas dan membuat para wisatawan asing resah. 

"Jangan dulu ada gerakan-gerakan imigrasi untuk memberi warning kepada mereka yang belum paham. Jadi, yang belum paham diberikan kejelasan agar jelas," papar Ketut.

Imigrasi beri tanggapan

Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Wachid Kuntjoro Djati mengatakan bahwa pihaknya menjamin setiap kebijakan yang telah dibuat dapat memberikan dampak baik bagi pariwisata Indonesia.

"Kebijakan harus ramah pariwisata, semua wisman itu akan difasilitasi keberadaanya di Indonesia. Terkait dengan kebijakan visa second home, kami setuju untuk dilakukan sosialiasi yang jelas, nanti kami akan sampaikan ke direktorat terkait yaitu Direktorat Imigrasian," kata Wachid.

  • Daftar Dokumen yang Diperlukan untuk Buat Visa Schengen
  • Biaya Bikin Visa Schengen, Syarat Berkunjung ke Sejumlah Negara Eropa

Tak hanya itu, ia menegaskan tidak ada peringatan kepada para turis. Sebab, kata Wachid, kebijakan visa second home ini belum resmi berlaku.

"Mengenai warning-warning ini saya rasa tidak dilakukan teman-teman Imigrasi, karena ini belum berlaku," pungkasnya.

Melalui visa tersebut, warga negara asing bisa tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun untuk melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan lainnya. 

https://travel.kompas.com/read/2022/12/18/120600127/aturan-deposit-rp-2-miliar-visa-second-home-bikin-resah-wna-di-bali

Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke