Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Resmi Dicabut, Catat 4 Hal Penting Ini

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia resmi dicabut mulai Jumat (30/12/2022), berdasarkan pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peraturan tentang pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Inmendagri tersebut diteken pada Jumat (30/12/2022).

  • PPKM Dicabut, Bakal Tetap Ada Aturan Prokes di Tempat-tempat Wisata DIY
  • PPKM Dicabut, Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan

"PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," bunyi pengumuman dalam Inmendagri tersebut, khususnya di diktum kesatu.

Kendati demikian, dicabutnya PPKM bukan sebagai pernyataan bahwa pandemi Covid-19 telah selesai.

Hal ini karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PPKM dicabut, simak 4 aturan ini

1. Masyarakat diimbau tetap pakai masker

Meski PPKM dicabut, masyarakat tetap diimbau mengenakan masker, termasuk saat berada di kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat, di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, serta di dalam transportasi publik.

Kemudian, masker juga tetap dikenakan bagi mereka yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin; serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi (Covid-19).

Pemerintah juga tetap mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi ini digunakan saat memasuki atau menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Berikutnya, masyarakat juga didorong untuk melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi siapapun yang bergejala Covid-19.

Adapun tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19.

Selanjutnya, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri, atau terpusat di tempat-tempat umum, seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

4. PPKM di daerah dicabut

Melalui aturan ini, gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan lainnya yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

Kendati demikian, gubernur, bupati, dan wali kota selaku kepala satuan tugas (kasatgas) Covid-19 daerah, berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainya, agar tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah dalam melakukan monitoring, pengawasan, serta mencermati perkembangan angka Covid-19.

Hal ini termasuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, gubernur, bupati, dan wali kota juga dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian.

Adapun langkah ini diambil dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus.

Maka dari itu, diperlukan transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.

"Pengetatan pembatasan dapat dilakukan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan," bunyi ketentuan dalam Inmendagri tersebut.

https://travel.kompas.com/read/2022/12/31/102809927/ppkm-resmi-dicabut-catat-4-hal-penting-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke