Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Dicabut, Syarat Naik Kereta Api Tetap Sama

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut pada Jumat (30/12/2022), disusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Terkait kebijakan ini, Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut, belum ada perubahan aturan protokol kesehatan untuk naik kereta api (KA) jarak jauh, termasuk syarat vaksinasi Covid-19.

  • PPKM Resmi Dicabut, Catat 4 Hal Penting Ini
  • PPKM Dicabut, Masyarakat Masih Diimbau Pakai Masker

"Sejauh ini belum diubah untuk aturan prokes naik KA Jarak Jauh, terkait vaksinasi juga (belum berubah)," tutur Eva saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Ia melanjutkan, terkait persyaratan untuk menggunakan kereta api, KAI masih mengacu kepada surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Pihaknya juga mengacu SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pendemi Covid-19.

"Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI," tegas Eva.

  • PPKM Dicabut, Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan
  • Naik Kereta Api Saat Libur Akhir Tahun, Catat 3 Hal Penting Ini

Apabila nanti nanti ada perubahan tentang syarat naik kereta api dari pemerintah, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada calon penumpang.

"Jadi kalau sewaktu-waktu ada perubahan, pasti kita langsung sesuaikan dan sosialisasikan," pungkasnya.

https://travel.kompas.com/read/2022/12/31/125314927/ppkm-dicabut-syarat-naik-kereta-api-tetap-sama

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke