KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia yang hendak melancong ke luar negeri.
Jika kamu hendak ke luar negeri, tetapi belum memiliki paspor, bisa segera membuat di Kantor Imigrasi terdekat baik dengan cara datang langsung ataupun daftar terlebih dahulu lewat aplikasi M-Paspor.
"Betul pembuatan paspor bisa datang langsung atay daftar dulu lewat M-Paspor," kata Kepala Subkordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nur Saleh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/1/2023).
Berikut syarat dan panduan lengkap pembuatan paspor di tahun 2023:
Syarat terbaru membuat paspor tahun 2023
1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
(dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
2. Mendaftar dan log in di aplikasi tersebut saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi.
Di bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”.
Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui E-Mail. Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima, kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
3. Di beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Setelah kuesioner diisi, halaman data pemohon akan menampilkan ringkasan data diri.
Di halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.
4. Menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada ponsel.
Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.
5. Melakukan pembayaran. Seusai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF.
Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).
Cara bikin paspor datang langsung ke Kantor Imigrasi
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Langkah selanjutnya (online dan offline)
Langkah selanjutnya ini harus dilalui pemohon paspor, baik itu online maupun offline, yakni sebagai berikut:
1. Apabila semua sudah lengkap dan biaya penbuatan paspor telah dibayar pemohon akan diambil foto dan sidik jarinya
2. Kemudian akan dilakukan wawancara
3. Setelah wawancara akan ada tahapan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk melihat tidak ada data yang ganda atau salah
4. Jika tidak ada data yang salah atau ganda maka paspor akan bisa diambil paling cepat empat hari setelah dilakukan wawancara
https://travel.kompas.com/read/2023/01/06/103100127/syarat-dan-panduan-lengkap-cara-bikin-paspor-tahun-2023