Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Ibu Hamil Bisa Naik Pesawat? Simak Ketentuannya Agar Aman

KOMPAS.com  - Maskapai penerbangan memberikan aturan khusus bagi sejumlah penumpang demi faktor keamanan, salah satunya ibu hamil. Pertanyaan seputar apakah ibu hamil bisa naik pesawat, masih kerap ditemui.

Pada dasarnya, maskapai penerbangan tidak melarang ibu hamil naik pesawat, asalkan memenuhi persyaratan. Hal tersebut demi keselamatan ibu hamil dan calon buah hati.

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia misalnya, menyatakan mengizinkan ibu hamil naik pesawat dengan sejumlah persyaratan.

“Ibu hamil diizinkan terbang bersama Garuda Indonesia sesuai dengan kondisi dan usia kehamilannya,” tulis Garuda Indonesia dalam laman resminya, dikutip Rabu (11/1/2023).

Serupa, maskapai penerbangan Lion Air Group juga tidak melarang ibu hamil naik pesawat. Namun, ibu hamil harus memenuhi persyaratan agar bisa terbang bersama Lion Air Group.

“Pelanggan setia yang sedang hamil dan terbang bersama Lion Air Group harus memenuhi persyaratan,” tulis Lion Air Group dalam laman resminya.

Meskipun diperbolehkan dengan syarat, ibu hamil diimbau berkonsultasi lebih dulu dengan dokter kandungan masing-masing sebelum naik pesawat demi faktor keselamatan.

Syarat naik pesawat ibu hamil Garuda Indonesia 

Berikut syarat naik pesawat ibu hamil dari Garuda Indonesia, seperti dikutip dari laman resminya.

1. Ibu hamil dengan kehamilan single atau kembar, kehamilan normal, tidak ada komplikasi, dan usia kehamilan di bawah 32 minggu, diperbolehkan terbang.

2. Ibu hamil dengan kriteria di atas, wajib melampirkan Medical Information Form (MEDIF).

Pengertian MEDIF adalah formulir dari Garuda Indonesia berisi informasi rahasia yang memungkinkan departemen medis maskapai penerbangan, untuk menilai kesehatan penumpang untuk melakukan perjalanan.

MEDIF bisa diunduh link berikut atau dengan menghubungi Garuda Sentra Medika (GSM).

3. Ibu hamil dengan kriteria di atas, wajib melampirkan Form of Indemnity (FOI) atau surat pernyataan yang tersedia di bandara saat check-in

5. Jika seorang ibu hamil dengan kriteria di atas, terlihat tidak sehat saat check-in, maka diperlukan MEDIF dan persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM) untuk melanjutkan penerbangan.

6. Ibu hamil dengan kehamilan komplikasi dan usia kehamilan di bawah 32 minggu wajib melampirkan MEDIF, FOI, dan persetujuan dari Garuda Sentra Medika.

Adapun MEDIF bagi ibu hamil dengan kriteria tersebut, harus diperoleh dan disetujui Garuda Sentra Medika minimal tujuh hari sebelum keberangkatan

7. Ibu hamil dengan kehamilan single atau kembar, kehamilan normal, dengan atau tanpa komplikasi, dan usia kehamilan 32-36 minggu  wajib melampirkan MEDIF, FOI, dan persetujuan dari Garuda Sentra Medika.

Adapun MEDIF dan FOI bagi ibu hamil dengan kriteria tersebut, harus diperoleh dan disetujui Garuda Sentra Medika minimal tujuh hari sebelum keberangkatan

8. Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan melakukan perjalanan.

Syarat naik pesawat ibu hamil Lion Air Group

Berikut syarat naik pesawat ibu hamil dari Lion Air Group, seperti dikutip dari laman resminya.

1. Demi keselamatan dan kenyamanan penerbangan, penumpang yang sedang hamil wajib memberitahu staf check in counter mengenai kondisi kehamilannya saat melapor.

2. Usia kehamilan sampai dengan 28 minggu, wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk naik pesawat terbang. 

Surat dokter tersebut berlaku tujuh hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.

3. Usia kehamilan antara 28 - 35 minggu, wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk naik pesawat terbang.

Surat dokter tersebut berlaku tujuh hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.

4. Kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu. 

5. Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion AIr Group wajib mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh maskapai penerbangan.

6. Ibu hamil yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menujukkan hasil negatif RT-PCR atau antigen.

7. Ibu hamil yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dan vaksin dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri.

8. Ibu hamil yang belum mendapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan terhadap syarat vaksin. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah. 

9. Usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.

10. Kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.

11. Penumpang yang sedang hamil dan tidak memiliki surat keterangan dokter akan dirujuk ke port health atau klinik bandara untuk dimintakan sertifikat kelayakan terbang.

12. Penumpang yang sedang hamil mengalami komplikasi atau gangguan akan dirujuk ke port health atau klinik bandara untuk dimintakan sertifikat kelayakan terbang.

https://travel.kompas.com/read/2023/01/11/223823827/apakah-ibu-hamil-bisa-naik-pesawat-simak-ketentuannya-agar-aman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke