Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat Lion Air, Catat Batas Usia Kehamilan

KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Lion Air memperbolehkan ibu hamil naik pesawat dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Persyaratan ibu hamil naik pesawat wajib dipenuhi demi keselamatan sang ibu dan calon buah hati.

Aturan tersebut berlaku pada maskapai penerbangan lain di bawah naungan Lion Air Group, yakni Batik Air dan Wings Air.

“Pelanggan setia yang sedang hamil dan terbang bersama Lion Air Group harus memenuhi persyaratan,” tulis Lion Air Group dalam laman resminya, dikutip Jumat (13/1/2023).

Ibu hamil yang hendak bepergian naik pesawat hendaknya memperhatikan syarat tersebut.

Meskipun diperbolehkan dengan syarat, ibu hamil diimbau berkonsultasi lebih dulu dengan dokter kandungan masing-masing sebelum naik pesawat demi faktor keselamatan.

Syarat ibu hamil naik pesawat Lion Air Group

Berikut syarat ibu hamil naik pesawat dari Lion Air Group, seperti dikutip dari laman resminya.

1. Penumpang yang sedang hamil wajib memberitahu staf check in counter mengenai kondisi kehamilannya saat melapor.

2. Usia kehamilan sampai dengan 28 minggu, wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk naik pesawat terbang. 

Surat dokter tersebut berlaku tujuh hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.

3. Usia kehamilan antara 28 - 35 minggu, wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk naik pesawat terbang.

Surat dokter tersebut berlaku tujuh hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.

4. Kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu. 

5. Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion AIr Group wajib mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh maskapai penerbangan.

6. Usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.

7. Kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.

8. Penumpang yang sedang hamil dan tidak memiliki surat keterangan dokter akan dirujuk ke port health atau klinik bandara untuk dimintakan sertifikat kelayakan terbang.

9. Penumpang yang sedang hamil mengalami komplikasi atau gangguan akan dirujuk ke port health atau klinik bandara untuk dimintakan sertifikat kelayakan terbang.

Berikut aturan vaksin Covid-19 bagi penumpang yang sedang hamil dari Lion Air Group.

1. Ibu hamil yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menujukkan hasil negatif RT-PCR atau antigen.

2. Ibu hamil yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dan vaksin dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri.

3. Ibu hamil yang belum mendapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan terhadap syarat vaksin tersebut.

Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah. 

https://travel.kompas.com/read/2023/01/13/170300327/syarat-ibu-hamil-naik-pesawat-lion-air-catat-batas-usia-kehamilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke