KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan akan mencabut aturan pakai masker di dalam ruangan mulai Senin (30/1/2023).
"Kasus Covid-19 telah menurun selama tiga minggu berturut-turut, dan situasi telah menjadi stabil di Korea," ujar Perdana Menteri Korea Selatan Han Duk-soo, dikutip dari Korea Herald, Jumat (20/1/2023).
Kendati demikian, masker tetap harus dipakai saat mengunjungi tempat-tempat berisiko tinggi, antara lain rumah sakit, apotek, dan kendaraan umum.
Pemakaian masker juga sangat dianjurkan dalam situasi tertentu, antara lain saat berkontak erat dengan pasien Covid-19 atau dengan seseorang yang bergejala Covid-19.
"Kapan pun Anda bersama seseorang yang berisiko tinggi Covid-19, sebaiknya Anda memakai masker," ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA), Jee Young-mee.
"Di tempat ramai atau tempat dengan ventilasi buruk, Anda sangat dianjurkan untuk memakai masker demi keselamatan Anda dan keselamatan orang-orang yang rentan," imbuhnya.
Dilaporkan oleh Kompas.com, Kamis (19/1/2023), sebelumnya telah tersiar kabar bahwa kebijakan wajib masker di Negeri Ginseng akan berakhir pada akhir Januari 2023.
Namun, pada waktu itu, keputusan tersebut masih menunggu hasil rapat pemerintah pada Jumat (20/1/2023) hari ini.
Pada bulan September 2022, Pemerintah Korea Selatan juga telah melonggarkan syarat pakai masker di luar ruangan. Terkait hal itu, masker tidak wajib dipakai saat berkumpul di luar ruangan dan saat menikmati pertunjukan di luar ruangan.
https://travel.kompas.com/read/2023/01/20/223600427/korea-selatan-bolehkan-lepas-masker-di-dalam-ruangan-mulai-30-januari