KOMPAS.com - Mengetahui syarat naik kereta api terbaru akan membuat kita lebih siap melakukan perjalanan.
Salah satunya adalah syarat vaksinasi, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian khusus.
Di saat pelonggaran syarat perjalanan dilakukan, bisakah naik kereta tanpa vaksin booster atau dosis ketiga?
Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, syarat tersebut masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi calon penumpang adalah vaksinasi Covid-19. Ini tetap berlaku meski kondisi pandemi sudah mulai mereda.
"Betul masih sama dengan SE," kata Eva kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Dikutip dari laman resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, ada beberapa syarat perjalanan yang harus diperhatikan para calon penumpang mulai dari usia 6 sampai 17 tahun ke atas.
Untuk ketentuan vaksinasi, jika ingin berpergian menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ), calon penumpang usia 18 tahun ke atas harus terlebih dahulu mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
"18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster," ucapnya.
Sementara untuk anak usia 6-17 tahun diwajibkan minimal memperoleh vaksin Covid-19 dosis kedua.
Sedangkan, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
Namun, anak usia 6 tahun wajib didampingi oleh penumpang yang memenuhi persyaratan perjalanan.
https://travel.kompas.com/read/2023/01/27/164430627/bisakah-naik-kereta-api-tanpa-vaksin-booster
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan