Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Event Makin Banyak, Menparekraf Ingatkan Penyelenggara Dapat Vaksin Booster Kedua

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendorong semua penyelenggara kegiatan (event) untuk melengkapi vaksin booster kedua.

Hal itu juga diungkapkannya kepada penyelenggara Karisma Event Nusantara (KEN) dan Sportive 2023.

Apalagi, lanjut dia, kini sudah semakin banyak acara-acara publik digelar.

"Saya mendorong untuk semua penyelenggara kegiatan event (untuk vaksin booster), karena ini lebih banyak berkumpul dengan masyarakat, walaupun di outdoor," kata Sandiaga di pelataran Theater Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta pada Sabtu (28/1/2023).

  • Syarat Perjalanan Darat Terbaru, Wajib Vaksin Booster
  • Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Wajib Vaksin Booster

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa di setiap lokasi event dan destinasi wisata akan difasilitasi tempat vaksin booster kedua.

Di sini, nantinya setiap wisatawan yang datang dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan vaksin booster.

"Untuk event-event ini tentunya kita perlu kekuatan badan dan imunitas yang lebih baik, kita harus melengkapi (tubuh) dengan vaksin booster, apalagi gratis," katanya. 

Dikutip dari laman Kompas.com (23/1/2023), Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengumumkan bahwa masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau vaksin booster kedua mulai 24 Januari 2023. 

  • Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Harus Siapkan Sertifikat?
  • Bisakah Naik Kereta Api Tanpa Vaksin Booster?

Salah satu syarat wajib penerima vaksin booster kedua yaitu sudah berusia lebih dari 18 tahun.

Vaksin booster kedua ini dapat diberikan dalam rentang waktu minimal enam bulan setelah masyarakat menerima vaksin booster pertama. 

https://travel.kompas.com/read/2023/01/29/173500627/event-makin-banyak-menparekraf-ingatkan-penyelenggara-dapat-vaksin-booster

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke