Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Bikin Visa Jepang: Waiver, Single, dan Multiple

KOMPAS.com - Jika kamu ingin jalan-jalan ke Jepang, maka salah satu hal yang harus dipikirkan adalah visa.

Bagi kamu pemegang paspor elektronik (e-paspor) yang berencana berada di Jepang dengan durasi maksimal 15 hari, bisa mengajukan registrasi bebas visa (Visa Waiver) secara langsung ke Kedutaan Jepang di Indonesia, atau menggunakan jasa agen travel.

Sedangkan bagi pemilik paspor biasa yang ingin berwisata ke Jepang, mereka harus mengajukan permohonan visa terlebih dulu sesuai dengan kebutuhan perjalanan.

  • Liburan ke Jepang 2023, Simak Syarat Masker dan Vaksin Terbaru
  • Japan Travel Fair 2023, Ada Diskon ke Jepang hingga Rp 3,5 Juta

"Kalau untuk paspor elektronik bisa pakai Waiver, jadi itu berlaku maksimal selama tiga tahun," kata petugas VFS Jepang bernama Rani kepada Kompas.com dalam acara Japan Travel Fair 2023 di Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Ia melanjutkan, pemilik paspor elektronik juga bisa mengikuti sisa masa berlaku paspor, mana dulu yang habis. Masa sekali visit maksimal 15 hari di Jepang.

"Kalau visa single entry itu berlakunya tiga bulan, kalau visa double entry itu untuk yang mau dua kali ke Jepang, syaratnya flight booking-nya harus udah ada dua-duanya," tutur Rani.

Sementara itu, multiple visa memungkinkan kamu bisa bolak-balik ke Jepang, tetapi tergantung kedutaan memberi berapa tahun, antara satu tahun, tiga tahun, atau lima tahun.

Untuk wisatawan, dapat mengajukan Visa Single Entry, Double Entry, atau Multiple Entry ke kedutaan, tetapi keputusan diterima atau ditolaknya tergantung kedutaan.

"Biasanya kalau ditolak mungkin hanya akan dikasih Visa Single Entry," tutur Rani.

Tarif bikin visa ke Jepang

Lantas, berapakah biaya yang harus dipersiapkan untuk mengurus Visa Waiver, dan visa biasa (single/multiple entry)?

Tentunya biaya pengurusan visa akan berbeda bila mengurus sendiri atau menggunakan jasa travel agent.

Namun bila kamu mengurus sendiri ke Kedutaan Jepang di Indonesia, pembuatan Visa Waiver akan dikenakan biaya Rp 121.000.

Sedangkan untuk biaya pengurusan Visa Single Entry adalah Rp 582.000, dan biaya pengurusan Visa Multiple Entry adalah Rp 982.000.

"Secara umum untuk semua jenis visa jepang, biasanya proses pembuatannya paling cepat lima hari kerja," imbuh Rani.

https://travel.kompas.com/read/2023/02/04/190700127/biaya-bikin-visa-jepang--waiver-single-dan-multiple

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke