Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Bea Cukai yang Perlu Diketahui Saat Pulang dari Luar Negeri

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri perlu mengetahui aturan perpajakan saat masuk ke Indonesia, mulai dari ketentuan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), dan cukai.

Sebab, jika traveler membawa barang dari luar negeri maka terhitung sebagai barang impor atau disebut sebagai impor barang bawaan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, petugas Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang luar negeri setibanya di Tanah Air

“Perlu diketahui bahwa setiap barang yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas bea cukai,” ujar Nirwala kepada Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).

Berikut sejumlah aturan perpajakan yang perlu diketahui saat pulang dari luar negeri.

Perlu diketahui, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

1. Kategori barang bawaan 

Mengacu pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017, barang impor bawaan penumpang terdiri dari dua kategori.

Pertama, barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Kedua, barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non personal use).

“Barang non personal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang personal use yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi,” tulis akun Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @bravobeacukai. 

Sementara, pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 203/PMK.04/2017 menegaskan bahwa pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang bawaan penumpang berdasarkan manajemen risiko.

Pelaku perjalanan luar negeri wajib memberitahukan setiap barang bawaannya melalui customs declaration atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). Penyampaian keduanya dapat dalam bentuk data elektronik atau formulir.

Nirwala mengimbau pelaku perjalanan luar negeri untuk mengisi customs declaration dengan benar. 

“Untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik dan pengeluaran barang, penumpang diwajibkan memberitahukan setiap barang bawaannya secara lengkap dan benar pada formulir customs declaration,” ujarnya.

Khusus untuk barang personal use, dilayani melalui dua jalur, yakni hijau dan merah, berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @bravobeacukai. 

Jalur hijau yakni tanpa melalui pemeriksaan fisik. Sedangkan, jalur merah berarti melalui pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.

Nirwala menjelaskan,  barang personal use yang nilai pabeannya tidak melebihi free on board (FOB)  500 dollar AS berdasarkan pemberitahuan dalam customs declaration, maka tidak dilakukan pemeriksaan fisik atau jalur hijau.

“Selain kategori ini, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan fisik sebelum memberikan persetujuan pengeluaran barang atau jalur merah,” terangnya.

3. Bea masuk 

Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor bagi barang bawaan kategori personal use, dengan nilai pabean free on board maksimal 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan.

Nirwala menuturkan, barang bawaan yang nilai pabean free on board melebihi 500 dollar AS, maka atas kelebihannya dikenai pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen.

“Jika lebih dari 500 dolar AS, maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PDRI,” tuturn Nirwala.

Sedangkan, barang non personal use tidak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang non personal use ini dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN).

Seperti disampaikan sebelumnya, barang bawaan kategori personal use, dengan nilai pabean free on board maksimal 500 dollar AS mendapatkan fasilitas bebas pajak dalam rangka impor.

Jika melebihi batasan tersebut, maka pelaku perjalanan luar negeri wajib membayar pajak dalam rangka impor, yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.

PPN dan PPh tersebut dipungut atas Nilai Impor (NI), yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP) dan bea masuk.

5. Cukai 

Selain mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor, barang personal use juga mendapatkan fasilitas bebas cukai, meliputi:

1. 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya

2. Satu liter minuman mengandung etil alkohol

Jika produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis, maka pembebasan bea masuk atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Sementara, jika barang kena cukai itu melebihi batas ketentuan fasilitas bebas cukai, maka akan dimusnahkan.

“Atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan,” bunyi pasal 13 ayat 3 PMK Nomor 203/PMK.04/2017 

https://travel.kompas.com/read/2023/02/05/120900127/aturan-bea-cukai-yang-perlu-diketahui-saat-pulang-dari-luar-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke