Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ciri-ciri Paspor Rusak, Wajib Tahu

KOMPAS.com - Mengetahui ciri-ciri paspor rusak sangat penting, terutama jika kita sering bepergian ke luar negeri.

Paspor merupakan salah satu dokumen resmi Warga Negara Indonesia, sehingga ada aturan-aturan tertentu yang melindungi keabsahannya.

Faktanya, kita bisa batal pergi ke luar negeri jika paspor yang dibawa sebagai dokumen resmi perjalanan dinyatakan rusak.

  • Bikin Paspor 1 Hari Jadi, Bayar Rp 1 Juta
  • Jangan Bingung, Kehabisan Kuota M-Paspor di Imigrasi Tujuan Bisa Lakukan Ini

Sebab, paspor rusak akan ditolak oleh imiigrasi saat keberangkatan, bahkan bisa saja ditolak oleh pihak maskapai.

"Betul (paspor rusak akan ditolak imigrasi). Bahkan kemungkinan akan ditolak oleh airlines terlebih dahulu pada saat check-in, dengan alasan akan ditolak di negara tujuan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kompas.com, Kamis (9/2/2023).

Seperti apa ciri-ciri paspor rusak yang perlu diperhatikan? Berikut rinciannya.

Ciri-ciri paspor rusak

Dikutip dari laman Imigrasi, menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor dikatakan masuk kategori rusak jika membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberikan kesan tidak pantas bagi paspor, sebagai salah satu dokumen resmi.

Ini bahkan berlaku untuk kondisi rusak pada halaman manapun, tidak hanya halaman depan paspor yang memuat data pemegang paspor.

"Termasuk (halaman lain), apabila itu berubah bentuk dari pada saat diterima dari Kantor Imigrasi maka dapat dikategorikan rusak," kata Achmad.

Berikut rincian ciri-ciri paspor rusak yang perlu diperhatikan:

Kondisi tersebut membuat paspor dinilai tidak layak sebagai dokumen resmi negara dan membaut data diri pemilik sulit diidentifikasi.

Untuk itu, Achmad mengimbau agar masyarakat betul-betul menjaga paspornya agar tetap dalam kondisi baik.

  • Cara Daftar Paspor Online 2023 dan Rincian Biayanya
  • Cara Bayar Paspor di M-Paspor via ATM, M-Banking, dan Internet Banking

Namun, ada sejumlah pengecualian denda kerusakan paspor, misalnya jika pemilik paspor mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi, dan situasi darurat lain.

Pada kondisi tersebut, pemohon bisa mengganti paspor dan dibebaskan biaya denda.

"Silakan datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah tersebut dari kantor kelurahan sesuai domisili”, tambahnya.

https://travel.kompas.com/read/2023/02/12/150420727/ciri-ciri-paspor-rusak-wajib-tahu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke