KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membebaskan penumpang kategori infant atau anak usia di bawah tiga tahun dari bea tiket, alias gratis.
Hanya saja, penumpang infant tidak mendapatkan tempat duduk, sehingga harus dipangku oleh pendamping perjalanannya.
Lantas, bagaimana bila penumpang infant ingin duduk di kursi sendiri?
Seperti disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus, jika ingin duduk di tempat duduk tersendiri maka penumpang kategori ini akan dikenakan tarif penuh.
Ketentuan beli tiket penumpang infant
Menurut KAI, ada sejumlah ketentuan bagi penumpang infant yang perlu diketahui, sebagai berikut:
Ketentuan tiket infant:
Cara pembelian tiket penumpang infant
Sementara itu, untuk tata cara pembelian tiket bagi penumpang infant ialah sebagai berikut:
https://travel.kompas.com/read/2023/02/20/095339427/aturan-terbaru-naik-ka-untuk-anak-3-tahun-ke-bawah-ternyata-bayar-jika
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan