Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Terbaru Naik KA untuk Anak 3 Tahun ke Bawah, Ternyata Bayar jika...

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membebaskan penumpang kategori infant atau anak usia di bawah tiga tahun dari bea tiket, alias gratis.

Hanya saja, penumpang infant tidak mendapatkan tempat duduk, sehingga harus dipangku oleh pendamping perjalanannya.

  • Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran 2023 lewat KAI Access
  • Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Segera Dijual, Catat Jadwalnya

Lantas, bagaimana bila penumpang infant ingin duduk di kursi sendiri?

Seperti disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus, jika ingin duduk di tempat duduk tersendiri maka penumpang kategori ini akan dikenakan tarif penuh.

Ketentuan beli tiket penumpang infant

Menurut KAI, ada sejumlah ketentuan bagi penumpang infant yang perlu diketahui, sebagai berikut:

Ketentuan tiket infant:

  • Untuk satu penumpang dewasa hanya diberikan satu reduksi infant
  • Penumpang infant tidak dikenakan bea atau gratis (reduksi 100 persen)
  • Penumpang infant tidak mendapatkan tempat duduk atau kursi, saat di atas kereta (dipangku)
  • Jika satu penumpang dewasa membawa lebih dari satu infant, maka anak kedua dan seterusnya dari penumpang tersebut dikenakan tarif penumpang dewasa
  • Ketentuan tiket penumpang infant berlaku untuk perjalanan kereta api jarak dekat (lokal/komuter) dan kereta api antarkota (eksekutif, bisnis, ekonomi)
  • Khusus kereta api jarak dekat (lokal/komuter), penumpang infant tidak dicetakkan tiket

Cara pembelian tiket penumpang infant

Sementara itu, untuk tata cara pembelian tiket bagi penumpang infant ialah sebagai berikut:

https://travel.kompas.com/read/2023/02/20/095339427/aturan-terbaru-naik-ka-untuk-anak-3-tahun-ke-bawah-ternyata-bayar-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke