Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ternyata Beda, Tenggat Waktu Penggunaan dan Masa Berlaku e-VoA ke Indonesia

KOMPAS.com - Imigrasi menegaskan, tenggat waktu penggunaan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) untuk memasuki Indonesia berbeda dengan masa berlaku e-VoA.

Hal ini menjawab kebingungan yang terjadi di masyarakat tentang durasi masa berlaku e-VoA.

“Kami menemukan cukup banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai apakah masa berlaku e-VoA adalah 90 hari atau 60 hari," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023). 

  • E-VoA Resmi Diluncurkan, Turis dan Pebisnis Asing Makin Mudah Masuk RI
  • Ingin Berwisata ke Hong Kong, Apakah Perlu Visa?

E-VoA bisa diajukan sebelum Warga Negara Asing (WNA) tiba di wilayah Indonesia dengan tenggat waktu penggunaan 90 hari setelah terbit.

Ia menjelaskan, konteks 90 hari adalah masa sebelum WNA masuk Indonesia. Hal ini, katanya, adalah batas waktu e-VoA bisa dipakai masuk Indonesia setelah diterbitkan.

"Sedangkan, masa berlaku e-VoA yaitu 30 hari terhitung sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya,” tutur Achmad. 

Achmad mencontohkan, seorang WNA yang masih berada di luar Indonesia mengajukan e-VoA pada 20 Februari 2023 melalui situs molina.imigrasi.go.id dan menerima dokumen elektronik e-VoA pada hari yang sama.

Maka, batas terakhir WNA tersebut bisa masuk ke Indonesia adalah pada tanggal 21 Mei 2023.

“Kemudian, masa berlaku e-VoA selama 30 hari mulai dihitung sejak petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas menerapkan tanda masuk di paspor WNA,” ujarnya.

Sementara perpanjangan e-VoA dapat dilakukan secara online melalui website molina.imigrasi.go.id.

"Alur permohonannya mirip seperti pengajuan e-VoA baru," ungkap Achmad. 

Setelah semua informasi yang dimasukkan sudah dipastikan benar, selanjutnya WNA diarahkan ke halaman pembayaran, di mana WNA dapat menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB.

Jika sudah mendapatkan perpanjangan e-VoA berupa dokumen elektronik, kata dia, WNA tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi.

"Jadi, lebih hemat waktu dan tenaga. Asalkan ada smartphone dan koneksi internet, WNA bisa perpanjang e-VoA dari manapun,” tutupnya.

https://travel.kompas.com/read/2023/02/22/101200927/ternyata-beda-tenggat-waktu-penggunaan-dan-masa-berlaku-e-voa-ke-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke