Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Boleh Membawa Parfum di Bagasi Pesawat? Simak Aturannya 

KOMPAS.com - Para traveler kerap membawa parfum saat bepergian termasuk ketika naik pesawat. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah boleh membawa parfum di bagasi pesawat?

Sebelum naik pesawat, calon penumpang wajib mengetahui aturan bagasi pesawat sehingga bisa menyesuaikan barang bawaannya. Sebab, ada beberapa benda yang dilarang dibawa ke pesawat demi faktor keselamatan.

Lantas, apakah boleh membawa parfum di bagasi pesawat? Berikut jawabannya seperti dihimpun Kompas.com.

Apakah boleh membawa parfum di bagasi pesawat?

Penumpang pesawat terbang diperbolehkan membawa parfum pada bagasi pesawat, baik bagasi kabin maupun bagasi tercatat.

Namun, ada aturan membawa parfum di bagasi pesawat yang harus diperhatikan dan ditaati penumpang demi faktor keselamatan.

Adapun parfum masuk dalam kategori cairan pada aturan bagasi pesawat. Ketentuan membawa parfum di bagasi pesawat diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/ 2007 Tentang Penanganan Cairan, Aerosol, dan Gel yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara Pada Penerbangan Internasional.

“Penumpang pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol, dan gel (liquids, aerosols, and gels) ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri,” bunyi Pasal 1 Perdirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/ 2007, dikutip Sabtu (25/2/2023).

Cairan, aerosol, dan gel yang dimaksud dalam aturan tersebut meliputi, minuman, kosmetik, obat-obatan, keperluan sehari-hari, dan lainnya. Meskipun tidak dirincikan secara spesifik, namun parfum masuk dalam kategori kosmetik.

1. Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel yang masuk dalam bagasi kabin pesawat maksimal 100 mililiter (ml), atau ukuran sejenis.

2. Wadah berisi cairan, aerosol, dan gel tersebut, dimasukkan ke dalam satu kantong plastik transparan ukuran 30 cm x 40 cm, dengan kapasitas cairan, aerosol, dan gel, maksimum 1000 ml atau satu liter atau ukuran sejenis, dan disegel ulang. 

3. Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diizinkan membawa maksimum satu kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol, dan gel.

4. Jika penumpang membawa cairan, aerosol, dan gel melebihi ketentuan bagasi kabin, maka petugas pengamanan bandara memberitahukan kepada calon penumpang bahwa pengangkutan cairan, aerosol, dan gel tersebut dimasukkan bagasi tercatat.

6. Penumpang memisahkan cairan, aerosol, dan gel dengan barang bawaan lainnya.

7. Setiap cairan, aerosol, dan gel tersebut harus diperiksa dengan mesin X-Ray.

8. Jika penumpang menyatakan tidak membawa cairan, aerosol, dan gel setelah ditanya petugas pengamanan bandara, sedangkan dalam pemeriksaan X-Ray, calon penumpang terbukti membawa cairan, aerosol, dan gel, maka petugas pengamanan bandara berwenang mengambil barang bawaan tersebut untuk disita.

9. Jika penumpang membeli cairan, aerosol, dan gel di toko bebas bea dalam bandara (airport duty free shop), atau di pesawat maka wadah berisi cairan, aerosol, dan gel  tersebut ditempatkan dalam kantong plastik transparan dan disegel ulang.

Selain itu, penumpang wajib memiliki bukti pembelian.

10. Jika penumpang pesawat melanggar aturan, maka diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian, aturan membawa parfum di dalam bagasi pesawat. Calon penumpang pesawat diimbau memenuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan.

https://travel.kompas.com/read/2023/02/25/170100427/apakah-boleh-membawa-parfum-di-bagasi-pesawat-simak-aturannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke