Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menparekraf: Wisman Harus Taat Aturan Saat Berwisata di Indonesia

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan, wisatawan mancanegara (wisman) harus taat aturan saat berwisata di Indonesia.

Hal ini terkait beberapa insiden yang terjadi baru-baru ini, antara lain wisman yang menyalakan bom asap di Kawah Ijen dan wisman yang menggunakan pelat nomor palsu di Bali.

  • Turis Asing yang Nyalakan Bom Asap di Kawah Ijen Akan Kena Blacklist
  • Sebanyak 22.104 Warga Rusia Datang ke Bali, Menurut Data Januari 2023

"Kami ingin menyampaikan secara tegas bahwa kita sangat terbuka untuk wisatawan mancanegara, kita gelar karpet merah. Tapi mereka (wisman) harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan," ujar Menparekraf saat Weekly Press Briefing secara daring, Senin (6/3/2023).

Ia melanjutkan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan menindak tegas wisman yang melanggar aturan dan norma yang berlaku di suatu destinasi wisata.

"Kita juga akan pastikan wisatawan bisa berkegiatan wisata secara aman, nyaman, dan menyenangkan," katanya.

Guna mengantisipasi adanya wisman yang melanggar aturan, tambahnya, akan ada sosialisasi aturan wisata supaya wisman bisa memahami dan mematuhinya.

Hal ini dilakukan supaya bisa menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, serta nilai-nilai kehidupan yang ada di masyarakat setempat.

Sandiaga menambahkan, salah satu kejadian wisman melanggar aturan yang akhir-akhir ini ramai di media sosial adalah wisman yang menyalakan bom asap di Kawah Ijen, Jawa Timur.

"Kemarin ada (wisman) yang membawa bom asap ke Kawah Ijen, itu kita sangat kecewa dan sekaligus merasakan bahwa pembinaan harus ditingkatkan," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, meskipun tujuan awal menyalakan bom asap di Kawah Ijen hanya untuk kebutuhan konten, akan tetapi ia menilai perilaku tersebut tidak bisa diterima dan sudah melanggar hukum.

Menparekraf menyampaikan, kejadian wisman yang melanggar aturan wisata juga terjadi di Bali. Tindakan wisman tersebut dinilai sudah meresahkan masyarakat Pulau Dewata.

Salah satu perilaku wisman yang melanggar aturan wisata yaitu mengendarai kendaraan dengan pelat nomor palsu.

"Kita harus pastikan mereka mematuhi peraturan lalu lintas," tutur Sandiaga.

  • Asita Bali Bantah Praktik Jual Beli Kepala Turis China
  • 10 Wisata Budaya di Ubud, Bisa Lihat Tari Tradisional Bali

Ia mengimbau para pelaku usaha dan pemandu wisata untuk mengawasi dan menertibkan wisman.

"Misalnya, menyewakan motor itu harus dipastikan mereka (wisman) memakai helm dan jangan diganti pelatnya (pelat motor)," tegasnya.

Menyikapi kejadian ini, menurut Menparekraf, harus ada sanksi sosial kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi arena atau tidak berhasil meyakinkan penyewa jasa untuk ikut dalam koridor hukum.

https://travel.kompas.com/read/2023/03/06/191447727/menparekraf-wisman-harus-taat-aturan-saat-berwisata-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke