KOMPAS.com - Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengatasi masalah pelanggaran yang dilakukan turis asing di Bali.
Seperti diketahui belakangan ini ramai diberitakan bahwa ada oknum turis asing yang melakukan berbagai macam pelanggaran di Bali.
Seperti berkendara dengan pelat nomor palsu, menjadi pekerja ilegal, serta berbagai macam pelanggaran etika lainnya.
"Kami telah bergerak dengan cepat bersama pemprov bali untuk membentuk unit-unit di bawah Satgas," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Brefing yang disiarkan secara daring, Senin (20/3/2023).
Sandiaga berharap, Satgas bisa memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan para turis asing, serta terus melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran serupa di Bali.
"Kami akan tindak tegas jika ada pelanggaran hukum, tapi kami akan tetap dengan penuh keramahtamahan untuk (turis yang) datang ke Indonesia terutama di Bali," ujar dia.
Tugas Satgas
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menjelaskan secara rinci tugas-tugas yang akan dilakukan Satgas.
Satgas tersebut nantinya bertugas untuk menertibkan turis-turis yang menganggu ketertiban dan menimbulkan keonaran di Bali.
"Nanti akan fokus pada tiga pelanggar. Pelanggaran yang pertama adalah pelanggaran etika Indonesia khususnya Bali, kedua pelanggaran dalam hal berusaha mereka banyak buka usaha ilegal, dan yang ketiga adalah masalah izin tinggal," kata Tjokorda.
Ia mengatakan, di awal Satgas ini akan bergerak di tiga wilayah prioritas Bali yakni Nusa Penida, Ubud, dan Sanur.
Satgas kemudian akan melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas jika memang terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan turis asing.
"Bulan suci Ramadhan dan juga Hari Raya Nyepi, momentum ini juga akan untuk menertibkan," ucap dia.
https://travel.kompas.com/read/2023/03/21/100138827/pemerintah-bentuk-satgas-untuk-atasi-pelanggaran-turis-asing-di-bali