Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Aturan Masuk TMII, Kendaraan Pengunjung Dilarang Masuk

KOMPAS.com - Jalan-jalan di sekitar area Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pun bisa jadi pilihan mengisi waktu liburan.

TMII saat ini sudah menerapkan wisata ramah lingkungan atau go green untuk kenyamanan pengunjung. Termasuk melarang kendaraan pengunjung masuk ke area TMII.

"Kami lebih go green, kendaraan pengunjung cuma sampai parkiran saja," kata petugas Humas TMII Redy kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Wisatawan yang ingin datang berkunjung, alangkah baiknya mengetahui aturan masuk TMII terbaru berikut.

  • TMII Kini Punya 70 Persen Ruang Terbuka Hijau, Lebih Ramah Lingkungan
  • TMII Dulu dan Sekarang, Ini 5 Perbedaannya

Aturan masuk TMII

Berdasarkan informasi yang tim Kompas.com peroleh saat berkunjung ke TMII, Jumat (17/3/2023), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengunjung.

1. Membeli tiket masuk

Sebelum masuk area TMII, wisatawan wajib membeli tiket masuk TMII terlebih dahulu.

Tiket masuk TMII bisa dipesan secara daring melalui laman resemi Taman Mini atau bisa datang langsung ke loket TMII.

"Semua transaksi pembelian tiket masuk TMII saat ini menggunakna sistem non tunai," kata petugas loket tiket TMII Syifa kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

  • Melihat Wajah Baru TMII, Lebih Tertata dan Ramah Pejalan Kaki
  • Wajah Baru TMII yang Sudah Buka Tuai Pujian dan Saran dari Warga

Harga tiket masuk TMII saat ini mulai dari Rp 25.000 per orang dan berlaku untuk pengunjung berusia dua tahun ke atas.

2. Kendaraan hanya sampai area parkir

Saat ini kendaraan pengunjung TMII hanya boleh masuk sampai area parkir saja dan dilarang masuk kawasan TMII. Area parkir TMII berada dekat dengan pintu 3 TMII. 

Bagi wisatawan yang membawa kendaraan, akan dikenakan biaya parkir mulai dari Rp 15.000.

  • Museum Batik Indonesia TMII, Punya Koleksi 860 Kain Batik Seluruh Negeri
  • Cara ke TMII Naik KRL dan Transjakarta

3. Jaga kebersihan

Redy mengatakan saat ini TMII mengusung tema ruang terbuka hijau yang ramah bagi pejalan kaki.

Oleh karena itu, diharapkan wisatawan yang berkunjung tetap menjaga kebersihan lingkungan.

"Tempat sampah juga sudah kita pilah sesuai jenisnya," kata Redy. 

https://travel.kompas.com/read/2023/03/21/161300727/3-aturan-masuk-tmii-kendaraan-pengunjung-dilarang-masuk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke