KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar akan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Polandia.
Dua WNA yang berinisial KG (39) dan BKW (25) ini akan dideportasi karena kedapatan sedang berkemah saat Hari Raya Nyepi 2023, Rabu (22/3/2023) lalu.
"Kami telah menghubungi Kedutaan Besar Polandia terkait kepulangan kedua WNA tersebut. Tentunya mereka akan kami deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (25/3/2023).
Tedy menjelaskan, dua WNA itu berkemah di Pantai Purnama, Sukawati, Kabupaten Gianyar, tepatnya di pendopo milik Desa Adat Sukawati.
Mereka ditemukan para penjaga keamanan desa adat atau pecalang di Sukawati yang sedang melakukan pemantauan di area Pura Erjeruk dan Pantai Purnama sekitar pukul 09.30 Wita.
Pecalang kemudian menegur mereka, namun dua WNA itu justru marah.
Oleh karena itu, kejadian tersebut dilaporkan kepada Bendesa, Kepala Desa Sukawati dan dilaporkan lagi ke Polsek Sukawati.
Bendesa dan Kepala Desa Sukawati pun meminta dua WNA asal Polandia itu untuk diamankan.
"Apabila dalam waktu dekat ini keduanya tidak menyanggupi tiket kepulangan mereka, maka Imigrasi akan menyerahkan keduanya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," ujar Tedy.
Menurut Tedy, dua WNA itu awalnya ingin menyeberang di Pelabuhan Padangbai menuju Nusa Tenggara Barat (NTB) kemudian lanjut ke Australia.
Namun, mereka mengaku tidak ada transportasi yang bisa mengantar dan tidak ada tempat tinggal hingga akhirnya harus membangun tenda karena sudah tidak ada perbekalan lagi.
https://travel.kompas.com/read/2023/03/25/141351327/kemah-saat-hari-raya-nyepi-2-wna-dideportasi-dari-bali