Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Kapal Laut Terbaru Jelang Mudik Lebaran 2023  

KOMPAS.com - Informasi mengenai syarat terbaru naik kapal laut diperlukan masyarakat. Terlebih, sebentar lagi masyarakat akan memasuki masa mudik Lebaran 2023.

Dengan mengetahui syarat terbaru naik kapal laut, maka calon penumpang bisa mempersiapkan diri.

Adapun syarat terbaru naik kapal bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mengacu pada Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut ditandatangani dan berlaku efektif mulai 26 Agustus 2022 lalu. Hingga berita ini ditulis, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan belum menerbitkan revisi ketentuan itu, sehingga masih berlaku.

Aturan tersebut telah disesuaikan dengan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat Terbaru Naik Kapal Laut

Berikut syarat terbaru naik kapal laut seperti dihimpun Kompas.com dari SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 83 Tahun 2022.

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri berstatus Warga Negara Asing (WNA), dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6 – 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6 – 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

6. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun, yang bersangkutan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

8. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

9. Ketentuan persyaratan perjalanan di atas, tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas.

Aturan perjalanan penumpang kapal laut di wilayah itu, dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

https://travel.kompas.com/read/2023/03/26/210300327/syarat-naik-kapal-laut-terbaru-jelang-mudik-lebaran-2023-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke