Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aplikasi M-Paspor Diperbarui, Bisa Cek Kuota E-Paspor dan Daftar Layanan Percepatan

KOMPAS.com - Aplikasi layanan paspor online, M-Paspor, sudah diperbarui dan tersedia di Appstore (iOS) maupun Google Playstore (Android).

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, kini terdapat beberapa fitur baru yang semakin memudahkan pemohon paspor.

Salah satu hasil pembaruan adalah adanya perubahan tahapan pada pemilihan kantor imigrasi dan pemilihan jenis paspor.

“Di M-Paspor versi termutakhir, pemohon bisa mengecek daftar kantor imigrasi dan kuota paspor biasa maupun paspor elektronik yang tersedia,” kata Achmad dalam pernyataan tertulis, Minggu (26/3/2023).

Layanan percepatan paspor satu hari terbit

Selain tahapan pemilihan jenis paspor dan kantor imigrasi, versi terbaru (update) M-Paspor juga menyediakan pendaftaran layanan percepatan paspor satu hari terbit.

"Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor dapat mendaftar di aplikasi M-Paspor maksimal satu hari sebelum kedatangan ke kantor imigrasi," ujar Achmad.

Ia menjelaskan bahwa apabila pemohon mendadak harus mengurus paspor di hari tersebut, pemohon masih dapat walk-in ke kantor imigrasi untuk layanan percepatan paspor.

  • Paspor Rusak, Apakah Akan Ditolak Imigrasi Saat Bepergian?
  • Ciri-ciri Paspor Rusak, Wajib Tahu

Pemohon juga disarankan datang lebih awal dikarenakan terbatasnya kuota layanan tersebut. Lalu, untuk waktu kedatangan juga ada perubahan, kata Achmad.

Kalau sebelumnya pembagian waktu wawancara diberikan berdasarkan sesi pagi, siang dan sore, kini pemilihan kuota diubah berdasarkan jam.

"Jadi waktunya lebih spesifik,” pungkasnya.

https://travel.kompas.com/read/2023/03/27/070700927/aplikasi-m-paspor-diperbarui-bisa-cek-kuota-e-paspor-dan-daftar-layanan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke