KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan bahasan mengenai larangan aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan acara buka bersama selama Ramadhan menjadi sorotan oleh masyarakat dan di media sosial.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa larangan buka bersama (bukber) bagi ASN ini hanya ditujukan untuk kepala lembaga pemerintahan saja.
"Kami garis bawahi bahwa larangan ini (bukber) hanya kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah, dan tidak berlaku bagi masyarakat umum," kata Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (27/3/2023).
Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa kegiatan bukber ini merupakan bentuk ajakan untuk menunjukkan kepedulian kepada orang-orang yang membutuhkan.
"Seandainya ada anggaran yang sudah disisihkan, mari kita berikan kepada yang betul-betul membutuhkan, (seperti) kaum dhuafa, fakir miskin, dan anak yatim yang perlu difasilitasi untuk bukber," kata Sandiaga.
Sebelumnya, dikutip dari laman Kompas.com (24/3/2023) Presiden Indonesia Joko Widodo meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Di dalam surat tersebut tertulis tiga poin arahan Presiden Jokowi mengenai bukber bagi pejabat dan ASN.
Poin pertama, yaitu penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Poin Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Serta poin ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Adapun sanksi yang diberikan disesuaikan dengan kategori pelanggarannya, yaitu mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
Penilaian kategori sanksi ini akan dikaji oleh masing-masing instansi terkait.
https://travel.kompas.com/read/2023/03/27/144547427/larangan-asn-buka-bersama-hanya-untuk-kepala-lembaga-pemerintah