KOMPAS.com - Penggunaan semua kendaraan bermesin akan dilarang di kawasan jalur pedestrian (pejalan kaki) Pantai Sanur, Kota Denpasar, Bali, mulai 1 April 2023.
"Mulai 1 April, (semua) yang bermesin seperti sepeda motor, sepeda listrik, sepeda motor listrik dilarang," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Jalur pedestrian, kata dia, akan dikhususkan hanya untuk pejalan kaki dan sepeda non-mesin.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur.
"Ini kewenangan pengelola yaitu Desa Adat Intaran dan Desa Adat Sanur. Kami dari Dinas Pariwisata mendukung Perwali tersebut. Ikut turun dan memantau pelaksanaannya," imbuhnya.
Adapun pengguna sepeda listrik akan dialihkan ke Jalan Danau Tamblingan dan sekitarnya yang masih merupakan kawasan pariwisata Sanur.
Saat ini, dinas pariwisata dan desa adat tengah melakukan sosialisasi serta memberi imbauan bagi para pengusaha jasa sewa sepeda atau motor listrik di sepanjang area pejalan kaki Pantai Sanur.
Dilaporkan dari Kompas.com, (27/3/2023), aturan ini disebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Sanur sebagai kawasan pariwisata.
Bendesa Adat Intaran AA Alit Kencana menekankan pentingnya aturan mengenai penggunaan sepeda listrik di kawasan Pantai Sanur, terkait keamanan, kenyamanan, dan ramah lingkungan bagi wisatawan.
Sebab, katanya, saat ini banyak wisatawan yang merasa terganggu dengan keberadaan sepeda listrik, terutama wisatawan yang menginap di kawasan Sanur.
Selain itu, tak sedikit pula pengguna sepeda listrik yang ngebut sehingga meresahkan pejalan kaki.
"Kami ini kan daerah wisata, tamu yang datang ingin santai, berjalan menikmati kawasan Sanur, ini justru diklakson oleh pengguna sepeda listrik, ada juga yang mengeluhkan kecepatannya," kata Alit Kencana.
Tak hanya itu, sejumlah pengguna juga diketahui terjatuh saat menggunakan sepeda listrik.
https://travel.kompas.com/read/2023/03/29/140200027/per-1-april-semua-kendaraan-bermesin-dilarang-lintasi-jalur-pedestrian-pantai
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan