Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

M-Paspor Punya Fitur Baru, Ini 3 Hal yang Berbeda

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi memperbarui aplikasi untuk pelayanan paspor yakni M-Paspor.

Ada beberapa fitur baru dalam aplikasi baru M-Paspor salah satunya adalah pengecekan kuota paspor biasa ataupun elektronik.

"Di M-Paspor versi termutakhir, pemohon bisa mengecek daftar kantor imigrasi dan kuota paspor biasa maupun paspor elektronik yang tersedia," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Berikut beberapa fitur baru dalam aplikasi M-Paspor.

Fitur baru M-Paspor

1. Bisa cek periksa kuota paspor

Pada fitur baru pengguna M-Paspor kini bisa memeriksa daftar kantor imigrasi beserta kuota paspor biasa ataupun paspor elektronik.

Hal ini memudahkan pemohon untuk mengetahui gambaran ketersediaan kuota paspor di sejumlah kantor imigrasi yang dituju.

2. Layanan percepatan

Versi terbaru dari M-Paspor juga menyediakan pendaftaran layanan percepatan paspor satu hari terbit.

Achmad mengatakan, masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor dapat mendaftar di Aplikasi M-Paspor maksimal satu hari sebelum kedatangan ke kantor imigrasi.

Bagi pemohon yang mendadak harus mengurus paspor di hari tersebut masih dapat walk-in ke kantor imigrasi untuk layanan percepatan paspor.

"Pemohon disarankan datang lebih awal dikarenakan terbatasnya kuota layanan tersebut," ujarnya

3. Perubahan pemilihan waktu kedatangan

Selain itu, pengguna M-Paspor juga kini bisa memilih waktu kedatangan ke kantor imigrasi untuk wawancara.

Adapun awalnya waktu wawancara ditentukan berdasarkan sesi.

Hal ini diharapkan membuat proses pembuatan paspor yang dilakukan masyarakat menjadi lebih efisien waktu.

"Kalau sebelumnya pembagian waktu wawancara diberikan berdasarkan sesi pagi, siang, dan sore, kini pemilihan kuota diubah berdasarkan jam. Jadi waktunya lebih spesifik," ucap Ahmad.

https://travel.kompas.com/read/2023/03/29/150700727/m-paspor-punya-fitur-baru-ini-3-hal-yang-berbeda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke