Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER TRAVEL] Beda KRL dan KAJJ | .M-Paspor Diperbarui

KOMPAS.com - Sejumlah isu menjadi sorotan dalam dua pekan terakhir bulan Maret 2023.

Perubahan tanggal cuti bersama menjadi angin segar bagi mereka yang hendak pulang ke kampung halaman untuk berlebaran.

Ada pula isu perjalanan lainnya, seperti maskapai asing yang mulai membuka kembali penerbangannya ke Indonesia dan pengajuan bebas visa Jepang yang sudah bisa dilakukan.

Selengkapnya, berikut sejumlah isu pilihan dan terpopuler dari kanal Travel Kompas.com selama dua pekan terakhir Maret 2023.

Berita populer Travel Kompas.com

1. Maskapai asing mulai buka lagi penerbangan ke Indonesia

Sejumlah maskapai asing mulai membuka kembali penerbangan langsungnya ke Indonesia.

Setidaknya, tercatat ada 11 maskapai dari tujuh negara yang membuka kembali penerbangan internasional ke empat kota di Indonesia.

Ketujuh negara tersebut adalah Belanda, Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Qatar, Oman, Turki, dan Etiopia.

Sementara kota tujuannya adalah Jakarta, Medan, Denpasar, dan Makassar.

"Selamat kepada 11 maskapai atas pembukaan penerbangan langsung dari tujuh negara," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, setidaknya dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar hybrid, Senin (27/3/2023).

Selengkapnya dapat dibaca pada tautan ini: 11 Maskapai Asing Buka Penerbangan Langsung dari 7 Negara ke Indonesia

2. Bebas visa Jepang sudah bisa diajukan

Jika kamu punya rencana berpelesir ke Jepang, ada kabar baik.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) kini sudah bisa mengajukan pembuatan visa waiver atau layanan bebas visa ke Jepang secara online, mulai 27 Maret 2023.

Peneberitan bukti registrasi bebas visa elektronik itu nantinya akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).

Sebelumnya, pengajuan layanan ini hanya bisa dilakukan lewat Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Selengkapnya dapat dibaca pada tautan ini: Bebas Visa ke Jepang Sudah Bisa Diajukan WNI Pemegang E-paspor


3. Aplikasi M-Paspor punya fitur baru

Ada sejumlah fitur baru dalam aplikasi layanan paspor online, M-Paspor.

Salah satunya adalah bagaimana pemohon paspor bisa mengecek daftar kantor imigrasi dan kuota paspor yang tersedia di sana.

Lainnya adalah mengenai pembagian waktu wawancara yang kini menjadi per jam, berbeda dari sebelumnya yang hanya dibagi menjadi pagi, siang, dan sore hari.

Selengkapnya dapat dibaca pada tautan ini: M-Paspor Punya Fitur Baru, Ini 3 Hal yang Berbeda

4. Beda KRL dan KAJJ

Dalam beberapa waktu terakhir, beredar di media sosial video yang menampilkan anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty yang dinilai salah memaknai antara Kereta Rel Listrik (KRL Commuter Line) dan kereta api jarak jauh (KAJJ).

Banyak warganet yang menilai Evita tidak bisa membedakan antara KRL dan kereta api jarak jauh.

Padahal, kedua moda transportasi tersebut berbeda. Setidaknya, perbedaannya ada pada interior, kapasitas penumpang, rute yang dilayani, serta cara pembelian tiketnya.

Selengkapnya dapat dibaca pada tautan ini: Ramai di Media Sosial, Ini 4 Perbedaan KRL dan Kereta Api Jarak Jauh

5. Libur nasional dan cuti bersama Lebaran jadi 8 hari

Pemerintah melakukan perubahan kebijakan terkait tanggal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, sehingga total hari libur menjadi delapan hari.

Kebijakan ini diputuskan melalui SKB 3 Menteri SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Masyarakat pun memiliki opsi tanggal berlibur yang lebih panjang jika hendak memanfaatkannya untuk pergi mudik atau berlibur.

Tanggal merah ada pada 7, 22, dan 23 April. Sementara tanggal cuti bersama pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April.

Selengkapnya dapat dibaca pada tautan ini: Hari Libur April 2023, Jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama Total 8 Hari

https://travel.kompas.com/read/2023/03/29/161033327/populer-travel-beda-krl-dan-kajj-m-paspor-diperbarui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke