Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Cukai dan Pajak Sama? Kenali 5 Bedanya

KOMPAS.com - Masyarakat masih kerap kesulitan dalam membedakan cukai dan pajak. Jadi, tak heran jika muncul pertanyaan apakah cukai dan pajak sama?

Misalnya, saat pulang traveling dari luar negeri, seorang pelancong membeli oleh-oleh dalam jumlah banyak, sehingga harus membayar sejumlah pungutan dari negara.

Nah, apakah pungutan tersebut masuk kategori cukai atau pajak. Agar tidak salah paham, kenali lima beda cukai dan pajak berikut ini.

Beda cukai dan pajak

Cukai dan pajak sama-sama bentuk pungutan negara, namun memiliki sejumlah perbedaan. Berikut lima perbedaan cukai dan pajak seperti dihimpun Kompas.com.

1. Pengertian 

Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Cukai.

Jadi, cukai dipungut atas barang-barang dengan karakteristik tertentu, atau disebut barang kenai cukai.

Sementara, definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara baik pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Berbeda dengan cukai, pajak dipungut berdasarkan obyek pajak dan wajib pajak, sehingga cakupannya lebih luas. 

2. Barang yang dipungut cukai dan pajak

Adapun barang kena cukai adalah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik antara lain, konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi.

Kemudian, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Contoh barang kena cukai meliputi, etil alkohol atau etanol, termasuk minuman yang mengandung etil alkohol. Kemudian, produk hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, serta hasil olahan tembakau lainnya tanpa mengindahkan bahan yang digunakan dalam pembuatannya.

Sementara itu, jenis-jenis pungutan pajak meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah, dan Bea Materai.

Tujuan selanjutnya adalah mengoreksi masyarakat. Masyarakat diberi pilihan untuk membeli barang dengan harga termasuk cukai atau tidak membeli. Jadi, diharapakan bisa mengurangi keterjangkauan masyarakat untuk membeli, khususnya pada anak di bawah umur. 

Sementara itu, pajak memiliki empat fungsi seperti dikutip dari laman Direktoran Jenderal Pajak (DJP). Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran negara.

Pertama, fungsi anggaran. Artinya, sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.

Kedua, fungsi mengatur. artinya, pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak

Ketiga, fungsi stabilitas. Artinya, dengan pajak maka pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.

Keempat, fungsi redistribusi pendapatan. Artinya, pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan, sehingga dapat membuka kesempatan kerja. Pada akhirnya, dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

4. Lembaga pemungut 

Lembaga pemungut cukai tersentralisasi di pemerintah pusat, oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sedangkan, pajak dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada tataran pemerintah pusat, lembaga pemungut pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan, contoh pajak yang disetor ke pemerintah daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan.

5. Sistem pemungutan 

Perhitungan cukai dilakukan oleh pemerintah, sehingga cukai tidak perlu dilaporkan karena langsung dibebankan atas produknya. Contohnya, cukai rokok yang langsung dibebankan kepada setiap produk rokok.

Sementara itu, setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan harus membayarkan tagihan pajaknya. Selain itu, wajib pajak wajib melaporkan penghasilan yang menjadi objek pajak melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT). 

https://travel.kompas.com/read/2023/03/29/170200727/apakah-cukai-dan-pajak-sama-kenali-5-bedanya

Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke