Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Daftar Biaya Visa ke Jepang per April 2023

KOMPAS.com - Visa merupakan salah satu dokumen yang harus dipersiapkan saat ingin jalan-jalan ke Jepang.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) bisa mengajukan registrasi bebas visa (Visa Waiver) secara langsung ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, atau menggunakan jasa agen perjalanan.

  • Bebas Visa ke Jepang Sudah Bisa Diajukan WNI Pemegang E-paspor
  • Unik, Ada Toilet Transparan ala Jepang di Jakarta

Sementara itu, bagi pemilik paspor biasa yang ingin berwisata ke Jepang, mereka harus mengajukan permohonan visa terlebih dulu sesuai dengan kebutuhan perjalanannya.

"Proses pembuatan visa minimal empat hari kerja," bunyi keterangan dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Rabu (29/3/2023).

Bila ingin bepergian ke Negeri Sakura, berikut daftar biaya mengurus visa ke Jepang per Sabtu (1/4/2023), dilansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia:

  • Visa Single Entry, Rp 330.000 dari yang sebelumnya Rp 400.000
  • Visa Multiple Enry, Rp 650.000 dari yang sebelumnya Rp 800.000
  • Visa Transit Rp 80.000 dari yang sebelumnya Rp 90.000

"Kami hanya menerima pembayaran dengan tunai. Mohon bantuannya untuk menyediakan uang pas," tulis pernyataan dari laman tersebut.

Perlu diketahui, biaya akan berbeda bila mengurus visa sendiri atau menggunakan jasa agen perjalanan.

  • Jepang Temukan 7.000 Pulau Baru, Ternyata Ini Sebabnya
  • Taman Hiburan Harry Potter Pertama di Asia Akan Dibuka di Jepang

Permohonan visa hanya akan diproses di konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing, sebagai berikut:

Jam operasionalnya adalah setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional dan libur kedutaan).

Pengajuan permohonan visa dibuka mulai pukul 08.30-12.00 waktu setempat, dan pengambilan pada pukul 13.30-15.00 waktu setempat.

https://travel.kompas.com/read/2023/03/29/171500627/simak-daftar-biaya-visa-ke-jepang-per-april-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke