KOMPAS.com - Visa merupakan salah satu dokumen yang harus dipersiapkan saat ingin jalan-jalan ke Jepang.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) bisa mengajukan registrasi bebas visa (Visa Waiver) secara langsung ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, atau menggunakan jasa agen perjalanan.
Sementara itu, bagi pemilik paspor biasa yang ingin berwisata ke Jepang, mereka harus mengajukan permohonan visa terlebih dulu sesuai dengan kebutuhan perjalanannya.
"Proses pembuatan visa minimal empat hari kerja," bunyi keterangan dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Rabu (29/3/2023).
Bila ingin bepergian ke Negeri Sakura, berikut daftar biaya mengurus visa ke Jepang per Sabtu (1/4/2023), dilansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia:
"Kami hanya menerima pembayaran dengan tunai. Mohon bantuannya untuk menyediakan uang pas," tulis pernyataan dari laman tersebut.
Perlu diketahui, biaya akan berbeda bila mengurus visa sendiri atau menggunakan jasa agen perjalanan.
Permohonan visa hanya akan diproses di konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing, sebagai berikut:
Jam operasionalnya adalah setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional dan libur kedutaan).
Pengajuan permohonan visa dibuka mulai pukul 08.30-12.00 waktu setempat, dan pengambilan pada pukul 13.30-15.00 waktu setempat.
https://travel.kompas.com/read/2023/03/29/171500627/simak-daftar-biaya-visa-ke-jepang-per-april-2023