Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Perbedaan Eazy Passport dan Paspor Prioritas, Jangan Sampai Salah

KOMPAS.com - Eazy Passport dan Paspor Prioritas merupakan dua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor.

"Persamaannya (antara layanan Eazy Passport dan Paspor Prioritas) adalah keduanya tidak perlu mendaftar melalui (aplikasi) M-Paspor," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada Kompas.com, Selasa (2/5/2023).

  • Syarat Bikin Paspor Saat Akhir Pekan, Bawa Kartu Keluarga
  • Imigrasi Ungkap Alasan Ada Layanan Paspor Sehari Jadi

Meskipun sama-sama memberikan kemudahan, kedua layanan ini jelas berbeda terutama dari aspek prosedur pelayanan yang diberikan.

Simak beda layanan Easy Passport dan Paspor Prioritas berikut ini.

Pemohon yang menggunakan layanan Eazy Passport tidak perlu datang ke kantor imigrasi.

Mereka cukup menentukan jadwal pembuatan paspor dengan petugas imigrasi, lalu nantinya petugas imigrasi akan datang ke lokasi yang sudah disepakati.

Sementara itu, pemohon yang menggunakan layanan Paspor Prioritas tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor.

  • Urus Paspor di Rumah, Begini Cara Daftar Eazy Passport
  • Apa Itu Eazy Passport? Simak Kriteria Pemohon, Prosedur, dan Biayanya 

Khusus untuk pemohon layanan Paspor Prioritas yang tidak bisa datang ke kantor imigrasi karena kendala tertentu, misalnya sakit, maka petugas imigrasi juga akan datang ke lokasi pemohon.

"Dengan kondisi tertentu bisa petugas yang mendatangi. Misalnya keadaan mendesak dalam perawatan di rumah sakit atau di rumah, dan harus segera dirujuk untuk menjalani pengobatan di luar negeri," kata Achmad.

Khusus pemohon layanan Pasport Prioritas yang dalam kondisi tersebut, dapat melengkapi dokumen pendukung seperti rekam medis, surat rujukan, dan melakukan koordinasi langsung dengan kantor imigrasi setempat.

Layanan Eazy Passport memungkinkan pemohon dapat mengurus paspor bersama-sama, termasuk bersama teman, keluarga, atau bahkan teman satu kompleks.

Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, pada layanan ini pemohon dapat mengumpulkan sekitar 30 sampai 50 orang yang hendak mengajukan pembuatan atau penggantian paspor.

Perwakilan atau penanggungjawab kelompok tersebut dapat langsung menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan layanan Eazy Passport.

Sementara itu, pada layanan Paspor Prioritas terdapat kuota layanan yang diberikan di masing-masing kantor imigrasi daerah setempat.

Kuota layanan Paspor Prioritas yang disediakan di setiap daerah berbeda-beda, dan kuota ini terpisah dari kuota layanan umum yang ada di aplikasi M-Paspor.

Layanan Eazy Passport diutamakan untuk pemohon golongan rentan, seperti lanjut usia (lansia), ibu hamil/menyusui, dan penyandang disabilitas.

Pemohon yang baru pertama kali mengurus paspor dapat menyiapkan dokumen, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ijazah/buku nikah, dan dokumen pendukung.

Sementara itu, pemohon yang sudah punya paspor sebelumnya cukup membawa paspor lama, e-KTP, dan dokumen pendukung.

Di lain sisi, pemohon Paspor Prioritas diutamakan untuk pemohon kalangan anak-anak usia di bawah lima tahun dan lansia di atas 60 tahun.

Bagi pemohon baru, wajib melengkapi syarat berupa e-KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis.

Sementara itu, khusus pemohon kalangan anak-anak, wajib membawa dokumen tambahan berupa paspor kedua orangtua, e-KTP kedua orangtua, serta buku nikah atau akta cerai kedua orangtua.

"(Pemohon layanan Passport Prioritas) Dianjurkan datang pagi hari saat layanan di kantor imigrasi baru dimulai supaya mengantisipasi kehabisan kuota layanan paspor hari itu," papar Ahmad.

Adapun biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan paspor biasa yakni mulai dari Rp 350.000 per orang, dan mulai dari Rp 650.000 per orang untuk pembuatan paspor elektronik.

https://travel.kompas.com/read/2023/05/02/123734627/3-perbedaan-eazy-passport-dan-paspor-prioritas-jangan-sampai-salah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke