KOMPAS.com - Selain paspor biasa (nonelektronik) dan paspor elektronik lembar laminasi yang sudah dikenal luas, masih ada satu jenis paspor lain yang belum banyak diketahui masyarakat, yakni paspor elektronik lembar polikarbonat.
Meski cara pengajuannya sama, ada beberapa perbedaan antara paspor elektronik lembar polikarbonat dengan paspor biasa.
Jika penasaran, berikut informasi seputar paspor polikarbonat, mulai dari bahan, perbedaan, cara pembuatan, hingga biaya membuatnya.
Apa beda paspor polikarbonat dengan paspor biasa?
Berbeda dengan paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang halaman biodatanya dibuat dengan material kertas yang dilaminasi.
Halaman biodata pada paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan bahan yang lebih kuat, seperti plastik, sehingga tidak akan terlipat.
“Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat," jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
"Harus menggunakan teknologi laser," imbuhnya.
Punya bahan dasar yang kuat pada halaman biodatanya, paspor polikarbonat lebih kuat secara fisik dan tidak bisa terlipat, seperti dilaporkan Kompas.com (12/10/2022).
Seperti halnya paspor elektronik lembar laminasi, paspor elektronik lembar polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat.
Hal tersebut membuat paspor ini lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.
Cara pengajuan paspor polikarbonat
Sebagai informasi, prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya.
"Ajukan permohonan di Aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat," ujar Achmad.
Kemudian, unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran.
"Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat dua jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi,” tuturnya.
Saat ini, kata dia, terdapat tiga kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat. Ketiganya adalah:
Achmad menambahkan, permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in apabila kuotanya tersedia.
"Layanan walk-in di kantor imigrasi diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus segera mengurus paspor dengan segera," terang dia.
Untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 yang diatur dalam PP 28 Tahun 2019.
Syarat dan biaya bikin paspor polikarbonat
Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor adalah:
"Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama," ujar Achmad.
Ia mengatakan, biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni Rp 650.000.
Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.
https://travel.kompas.com/read/2023/05/05/140200227/beda-paspor-polikarbonat-dan-paspor-biasa-serta-harga-pembuatannya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.