Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Coldplay Akan Konser di Jepang, Simak Cara Pengajuan Visanya

KOMPAS.com - Grup band Coldplay akan menggelar konsernya di Jepang pada awal November, tepatnya mulai Senin (6/11/2023) hingga Selasa (7/11/2023) di Tokyo Dome.

Bila ingin menonton konser Coldplay di Jepang, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan, salah satunya soal visa. 

  • Coldplay Konser di Jakarta 15 November, Kamar Sejumlah Hotel Ludes Dipesan
  • Coldplay Juga Konser di Taiwan, Begini Cara Pengajuan Visanya

Jika hanya ingin nonton konser Coldplay, kamu bisa mengajukan permohonan visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata dengan biaya sendiri.

Biayanya mulai Rp 330.000 (single entry) dan mulai Rp 650.000 (multiple entries), tapi sebaiknya siapkan dana lebih karena biasanya akan ada biaya tambahan dalam memproses visa.

Selain visa biasa, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mengajukan permohonan bebas visa (visa exemption) yang hanya berlaku untuk paspor elektronik (e-paspor). Proses pengajuannya tidak memerlukan biaya.

Berikut syarat dan tata cara mengajukan permohonan visa biasa ataupun permohonan bebas visa ke Jepang, dilansir dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dan VFS Global:

Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:

1. Paspor yang masih berlaku paling tidak enam bulan sebelum masa paspor habis.

2. Formulir permohonan visa dan pasfoto terbaru ukuran 4,5 X 3,5 sentimeter (cm), diambil enam bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil pengeditan, dan jelas.

Formulir permohonan bisa diakses di laman https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html. Gunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan mencetak formulir.

3. Fotokopi KTP.

4. Fotokopi kartu mahasiswa atau surat keterangan belajar (hanya bila masih mahasiswa).

5. Bukti pemesanan tiket pesawat atau dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang.

6. Riwayat perjalanan (itinerary) di Jepang yang harus diisi dalam formulir yang tersedia di laman https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html.

7. Bila pemohon lebih dari satu, sertakan fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, antara lain Kartu Keluarga dan akta kelahiran. 

8. Surat keterangan kerja.

9. Bukti pemesanan akomodasi selama di Jepang.

10. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan biaya perjalanan. Bila pihak pemohon yang bertanggung jawab atas biaya, sertakan:

Pengajuan visa Jepang

Setelah melengkapi persyaratan dan memastikan semua dokumen tidak ada yang terlipat dan tertekuk, tahapan selanjutnya adalah membuat perjanjian terlebih dahulu melalui situs web VFS Global.

Adapun alamat pengajuan visa Jepang adalah di Japan Visa Application Center (JVAC) di Kuningan City, Lantai 2 Unit L2-09, Jakarta Selatan.

Pengajuan visa bisa dilakukan setiap hari Senin-Jumat mulai dari pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB.

Setelah pengajuan kamu harus melakukan pembayaran di lokasi. Proses pengajuan visa bisa memakan waktu sekitar lima hari kerja.

Pengajuan bebas visa Jepang secara online 

Bila memiliki paspor elektronik dan ingin mengajukan bebas visa Jepang secara daring, berikut syaratnya:

1. Pemohon harus membuat akun di laman JAVES https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko.

2. Ikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan

3. Setelah prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima e-mail berupa pemberitahuan registrasi selesai.

4. Pemberitahuan soal visa akan dikirim ke alamat e-mail. Waktunya bisa bervariasi tergantung kelengkapan dokumen, namun biasanya sekitar dua hari kerja.

  • Nonton Konser Coldplay di Australia, Ini Cara Ajukan Visanya
  • Opsi Tempat Nginap Saat Nonton Coldplay, Ini 10 Hotel Rp 300.000-an di Jakarta

Pengajuan bebas visa Jepang secara offline

Bila ingin mengajukan bebas visa secara langsung ke konsulat atau offline, berikut rinciannya sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com, Jumat (31/3/2023):

1. Mengisi formuli secara lengkap dan sesuai. 

2. Membawa formulir, paspor elektronik, dan dokumen lainnya ke Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat Jepang di Indonesia atau JVAC untuk melakukan registrasi.

2. Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat/JVAC akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas visa, dan menyerahkannya ke pemohon kembali.

Bila sudah mendapat stiker bebas visa, pelaku perjalanan bisa ke Jepang selama maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.

Kendati demikian, pemohon bebas visa yang tidak dikabulkan permohonannya harus melakukan permohonan visa kembali seperti biasa.

https://travel.kompas.com/read/2023/05/18/123236027/coldplay-akan-konser-di-jepang-simak-cara-pengajuan-visanya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke